Telco Insight

Video: Registrasi SIM Card Diperketat, Bos Operator Selular Bilang Ini

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
Kamis, 29/01/2026 12:12 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia- Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 tahun 2026, pemerintah memperketat aturan registrasi SIM Card (Subscriber Identity Module) di tengah makin maraknya penipuan digital dan kejahatan siber. Aturan ini mewajibkan aktivasi SIM Card berbasis biometrik pengenalan wajah dengan jumlah SIM Card per NIK juga dibatasi.

Director & Chief Regulatory Officer PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (EXCL) atau XLSMART, Merza Fachys menilai aturan aktivasi SIM Card baru ini bukan memperketat namun memperbaiki kebijakan sehingga legilitas pelanggan selular semakin baik.

Penguatan sistem keamanan biometrik ini ditujukan untuk memastikan bahwa pelanggan selular adalah masyarakat yang terdata oleh negara sehingga jika tervalidasi baru bisa diaktifkan oleh operator seluler. Hal ini diharpkan dapat menekan kejahatan digitalisasi sehingga penipuan bisa ditekan.

Seperti apa operator selular melihat aturan baru dalam sistem registrasi SIM Card? Selengkapnya simak dialog Safrina Nasution dengan Director & Chief Regulatory Officer PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (EXCL) atau XLSMART, Merza Fachys dalam Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 29/01/2026)