Scan Kode QR di KK dan Akte Berubah, Dokumen Harus Diperbarui?

Intan Rakhmayanti,  CNBC Indonesia
28 January 2026 16:35
Kartu Keluarga, KK (Detik.com)
Foto: Kartu Keluarga, KK (Detik.com)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyampaikan perubahan aturan terkait QR Code dokumen kependudukan.

Mulai 1 Januari 2026, Dukcapil menetapkan aturan baru terkait penggunaan QR Code di dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya, tidak bisa lagi dipindai (discan) dengan Google Lens atau aplikasi scan QR Code lainnya.

Seluruh QR Code yang tertera pada dokumen kependudukan, hanya bisa dipindai menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKD secara resmi di Play Store atau App Store.

"QR Code yang tertera pada Dokumen Kependudukan yang diterbitkan sejak tgl 1 Januari 2026 hanya bisa di scan dengan menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)," ujar Direktur Jendral Dukcapil Teguh Setyabudi saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Senin (28/1/2026).

Lantas, perlukah masyarakat memperbarui dokumen kependudukan?

Teguh memastikan bahwa dokumen kependudukan yang terbit sebelum tanggal 1 Jan 2026 tidak perlu diperbarui.

"Dokumen kependudukan [yang sudah ada barcode] yang terbit sebelum tanggal 1 Jan 2026 tidak perlu diperbarui selama tidak perubahan elemen data, hilang atau rusak," tegasnya.

Teguh mengatakan, jika dokumen kependudukan masih menggunakan tanda tangan basah dan penduduk ingin mengganti dokumen kependudukan menjadi tanda tangan elektronik, masyarakat bisa mengajukan permohonan penerbitan kembali dokumen kependudukan ke Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota.

(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cara Mudah Pindahkan WhatsApp Tanpa Verifikasi Nomor ke HP Baru


Most Popular
Features