Syarat Ganti Nomor HP Berubah Total, Begini Cara yang Baru
Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai awal tahun ini, registrasi nomor seluler berubah total. Dari sebelumnya menggunakan Nomor Kartu Keluarga dan Nomor Identitas Kependudukan (NoKK dan NIK) menjadi menggunakan NIK dan biometrik verifikasi wajah.
"Hari ini kita Insya Allah memulai era baru registrasi pelanggan seluler menggunakan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, dalam acara Peluncuran Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Registrasi Biometrik: SEMANTIK (Senyum, Aman dengan Biometrik) di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Dia mengatakan pihaknya perlu melakukan pembaharuan aturan lama soal registrasi, khususnya karena kemajuan digital yang sangat cepat. Maka dikeluarkannya Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler pada 27 Januari 2026.
Dengan aturan baru, diharapkan bisa memperbaiki tata kelola regisyrasi pelanggan. Begitu juga melakukan peningkatan kualitas layanan telekomunikasi nasional.
"Jadi tidak hanya untuk keamanan, tapi juga untuk penguatan layanan telekomunikasi bagi para konsumen," dia menjelaskan.
Dalam aturan itu mencakup empat poin penting. Pertama adalah Know Your Customer (KYC) menggunakan NIK dan biometrik pengenalan wajah.
Berikutnya adalah kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Meutya meminta agar masyarakat bisa melaporkan ke Komdigi jika ada temuan tidak sesuai.
"Jadi nanti kalau misalnya ada temuan-temuan tolong dilaporkan ke Komdigi, karena harusnnya kartu perdana baru itu diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Jangan nanti sudah ada yang diaktifkan kemudian dijual," kata Meutya.
"Nanti tolong setelah ini keluar, harus juga dicek-disidak, pak Dirjen. Sekali-kali bagaimana pelaksanaannya di lapangan," imbuhnya.
Poin penting lainnya adalah kepemilikan nomor adalah maksimal tiga nomor per operator untuk satu orang saja. Terakhir adalah jaminan standar keamanan dan pencegahan fraud.
"Perlindungan data pelanggan dijamin melalui standar keamanan informasi dan mekanisme pencegahan fraud yang ketat," ujarnya.
(dem/dem)