Grok Diblokir Komdigi, Pemerintah Siap Rampungkan Aturan Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam penegakan aturan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk platform berbasis kecerdasan artifisial, Grok.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa Komdigi telah mengeluarkan 61 peringatan kepada berbagai PSE agar memenuhi kewajiban pendaftaran dan penerapan sistem moderasi sesuai aturan yang berlaku.
"Kami telah memberikan 61 peringatan kepada PSE dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan juga melakukan implementasi penuh dari Sistem SAMAN atau sistem kepatuhan moderasi konten," kata Meutya dalam paparannya saat Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Dari total peringatan tersebut, mayoritas PSE akhirnya melakukan pendaftaran, termasuk perusahaan teknologi besar OpenAI. Namun Meutya menyebut masih ada satu PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran, yakni Cloudflare.
"Kami masih menunggu satu lagi mungkin yang masih belum melakukan pendaftaran sampai saat ini adalah Cloudflare. Tapi yang lain-lain terutama OpenAI sudah mau untuk tunduk patuh dan mendaftar sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
Terkait kewajiban kepatuhan PSE, pemerintah menerapkan sanksi administratif terhadap aplikasi berbasis kecerdasan artifisial yang tidak memenuhi ketentuan, salah satunya Grok. Meutya menyebut status Grok saat ini masih dalam proses evaluasi dan diblokir oleh Komdigi.
"Peningkatan kewajiban kepatuhan PSE dengan mengenakan sanksi administratif diantaranya kami terapkan kepada aplikasi berbasis kecerdasan artifisial Grok yang hingga saat ini masih dalam proses evaluasi. Jadi statusnya masih dalam blokir oleh Komdigi, menunggu kepastian kepatuhan dari GROK untuk disampaikan kepada pemerintah," tegasnya.
Rampungkan harmonisasi PDP
Selain penegakan kepatuhan PSE, Meutya juga melaporkan perkembangan pelaksanaan perlindungan data pribadi (PDP). Ia menyebut harmonisasi regulasi pelaksanaan Undang-Undang PDP telah diselesaikan dan sudah disampaikan kepada Presiden pada 6 Oktober 2025.
"Di tahun 2025 ini harmonisasi regulasi pelaksanaan penyelenggaraan PDP telah selesai dan telah disampaikan kepada Bapak Presiden oleh Surat Menteri tanggal 6 Oktober 2025," kata Meutya.
Sepanjang 2025, Komdigi mencatat peningkatan aktivitas pengawasan pelindungan data pribadi, termasuk 324 konsultasi PDP, 60 konsultasi non-PDP, 130 pemeriksaan patuhan, serta 44 penanganan insiden PDP.
Meutya menegaskan bahwa tahun 2025 menjadi fase penting sebelum implementasi penuh UU PDP. "Pada prinsipnya satu tahun ini adalah persiapan-persiapan menuju Undang-Undang PDP bisa kita implementasikan," tutupnya.
(pgr/pgr)[Gambas:Video CNBC]