Registrasi SIM Card Wajib Scan Wajah, Cek Aturan Baru Beli Nomor HP
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan aturan baru soal penggunaan layar seluler. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 tahun 2026, tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler.
"Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia," kata Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dikutip dalam keterangan resminya, Senin (26/1/2026).
Registrasi biometerik sendiri mengembangkan dari sebelumnya yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Sementara sekarang registrasi menjadi NIK dan biometrik dengan pengenalan wajah (face recognition).
Bagi Warga Negara Asing, registrasi biometrik menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Sementara pengguna berusia di bawah 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik dari kepala keluarga.
Meutya mengatakan registrasi kartu seluler tidak lagi diposisikan sebagai prosedur administratif. Namun menjadi instrumen penting dalam perlindungan masyarakat di ruang digital.
"Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak," jelasnya.
Selain itu, kartu perdana yang diedarkan juga diwajibkan dalam kondisi tidak aktif, jadi aktivasi hanya dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi. Dengan cara ini diharapkan mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.
Pemerintah juga membatasi jumlah maksimal tiga nomor prabayar per identitas pelanggan pada tiap penyelenggara. Tujuannya untuk membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.
Para penyelenggara telekomunikasi harus menyediakan fasilitas cek nomor. Jadi masyarakat bisa mengetahui nomor yang terdaftar atas identitasnya, dan dapat meminta pemblokir jika ada nomor yang digunakan tanpa sepengetahuannya atau izin pemilik NIK.
"Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi," ungkapnya.
(dem/dem)[Gambas:Video CNBC]