Komdigi: Elon Musk Bisa Dijerat UU ITE

Intan Rakhmayanti ,  CNBC Indonesia
22 January 2026 21:10
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria. (CNBC Indonesia/Novina)
Foto: Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria. (CNBC Indonesia/Novina)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan pornografi artifisial di platform Grok milik Elon Musk berpotensi melanggar sejumlah aturan di Indonesia, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Antipornografi.

Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria saat menanggapi polemik Grok beberapa waktu terakhir.

Nezar mengatakan pemerintah memang tidak menyiapkan sanksi khusus dalam Peraturan Presiden (Perpres) Artificial Intelligence yang saat ini tengah diproses. Namun demikian, pelanggaran terkait pornografi buatan tetap dapat ditindak menggunakan regulasi yang berlaku saat ini.

"Di perpres kita tidak mengatur soal sanksi ya. Tapi ada dua dokumen sebetulnya, sekali lagi saya ulangi mungkin informasinya. Yang pertama tentang peta jalan nasional pengembangan dan pemakaian artificial intelligence. Lalu yang kedua adalah soal etika AI. Nah di etika AI ini kita nggak atur soal sanksi," ujarnya saat ditemui di kantor Komdigi, Kamis (22/1/2026).

"Namun demikian pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan misalnya dalam pengembangan AI, termasuk juga apa yang terakhir ini ya dengan grok, itu jelas melanggar peraturan-peraturan yang sudah ada sebelumnya. Itu ada di Undang-Undang ITE dan itu juga ada di Undang-Undang Antipornografi dan sejumlah Permen yang dibuat oleh Kominfo dan juga Komdigi," imbuhnya.

Nezar menjelaskan pemerintah memiliki alasan kuat memblokir sementara Grok setelah ditemukannya fitur yang memungkinkan manipulasi foto menjadi konten pornografi melalui teknologi generatif. Menurutnya, tindakan tersebut tidak sesuai dengan nilai yang dianut Indonesia.

"Foto kita berpakaian begini, itu ditampilkan telanjang, dan bisa kemudian dikombinasikan dengan berbagai adegan. Ini tidak patut," tegasnya.

Ia menambahkan langkah Indonesia tidak sendiri. "Malaysia mengikuti jejak kita dan juga Filipina mengikuti jejak kita. Jadi ada tiga negara ASEAN yang melakukan hal yang sama buat Grok," tegasnya.

Soal penindakan, Nezar menegaskan koridor sanksi sudah tersedia melalui UU ITE dan turunannya. Pemerintah juga memiliki mekanisme pengawasan konten melalui sistem kepatuhan moderasi konten SAMAN yang memungkinkan penjatuhan sanksi administratif hingga denda.

"Kalau sanksi kan sudah diatur dalam Undang-Undang ITE dan turunannya. Ada yang sanksi pidana, ada juga yang berkuat penalti. Misalnya kita punya SAMAN, di situ ada sanksi administratif, denda, dan lain sebagainya," kata Nezar.

Terkait komunikasi dengan X, induk Grok, Nezar menyebut proses dialog sudah berlangsung namun belum tuntas. "Baru berkontak. Jadi masih dalam diskusi dan masih dalam perbincangan. Sudah ada kontak," terangnya.

Saat ditanya kapan Perpres AI terbit, Nezar menyebut prosesnya kini berada di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

"Lagi di proses di Setneg. Karena ada begitu banyak perpres yang masuk. Kita harapkan dalam waktu 2 bulan ini mungkin bisa selesai. Mudah-mudahan," ujarnya.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pakai Chat AI Buat Kerja-Curhat, Hati-Hati Obrolan Muncul di Google


Most Popular
Features