Kenali 6 Modus Child Grooming di Media Sosial, Orang Tua Wajib Tahu!
Jakarta, CNBC Indonesia - Modus child grooming di media sosial dan internet menjadi perhatian serius di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak.
Awal 2026, memoar berjudul 'Broken Strings' yang ditulis oleh Aurélie Moeremans ramai dibicarakan di internet. Kisah di memoar tersebut memantik pembicaraan soal kejahatan child grooming yang seringkali luput dari perhatian atau dibiarkan orang di sekitarnya.
Di era digital, kejahatan child grooming tidak hanya bisa dilakukan di dunia nyata. Banyak pelaku mulai membangun hubungan dengan anak lewat internet, terutama media sosial.
Modus child grooming terjadi melalui aksi pelaku yang menyamar sebagai teman sebaya untuk membangun kepercayaan, hingga memanipulasi emosi korban tanpa disadari.
Child grooming umumnya dilakukan menggunakan media sosial, gim online, dan aplikasi pesan instan.
Berikut ini 6 modus child grooming yang wajib orang tua perhatikan agar menjaga anak dari kejahatan di media sosial.
- Menyamar sebagai teman sebaya untuk membangun kepercayaan
- Memberi perhatian berlebih, dan menjadi 'tempat curhat' anak
- Mengajak korban masuk ke chat pribadi atau ruang percakapan tertutup dan tidak terpantau
- Memberikan hadiah, pulsa, aatau item game sebagai ikatan emosional
- Membahas topik pribadi dan seksual untuk mengaburkan batas
- Kemudian pelaku memanipulasi emosi dan ancaman agar korban menuruti keinginan mereka
Mengutip Instagram Indonesia.Go.Id, Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam laporan akhir tahun 2025 mencatat 2.063 anak menjadi korban kekerasan sepanjang 2025. Mayoritas korban berada pada kelompok usia 15 hingga 17 tahun dengan porsi mencapai 20,6 persen.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Regulasi ini mewajibkan platform digital lebih bertanggung jawab, mulai dari pengelolaan akun anak, pembatasan fitur berisiko, hingga penerapan pengawasan yang lebih ketat. Meski begitu, efektivitas regulasi dinilai membutuhkan peran aktif keluarga.
(dem/dem)