Sejumlah 2 unit mobil sitaan sebagai barang bukti Pengungkapan Kasus Illegal Access, Pencucian Uang yang Berasal Dari Perjudian Online di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, (7/1/2026). (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki)
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka yang seluruhnya merupakan tersangka lokal. Meski demikian, para pelaku menjalankan operasional judi online dengan alamat IP yang terdeteksi berada di luar negeri. (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki)
Direktorat Tindak Pidana Siber Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu AJi menyebutkan, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengelolaan sistem hingga pengaturan transaksi keuangan hasil perjudian online. (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki)
Dari hasil penyidikan, Bareskrim Polri berhasil mengamankan dana dengan total nilai hampir Rp 96 miliar. Dana tersebut terdiri dari Rp58 miliar hasil penelusuran internal penyidik dan Rp37 miliar yang diperoleh melalui bantuan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK. (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki)
Sejumlah dua unit mobil BMW dan Wuling juga terlihat di pajang di depang ruang konferensi pers. (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki)
Tumpukan uang hasil sitaan dalam bentuk rupiah terlihat disusun di depan meja konferensi pers. (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki)
Meski para pelaku berada di dalam negeri, penggunaan server dan infrastruktur digital luar negeri dilakukan untuk mengelabui sistem pengawasan dan menyulitkan proses penegakan hukum. (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki)
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait illegal access serta Undang-undang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki)
Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna menelusuri jaringan lain yang diduga terlibat, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian online. (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki)