Penipuan Online Lewat HP Menggila, Operator Harus Ganti Rugi
Jakarta, CNBC Indonesia - Maraknya penipuan online kembali menempatkan perusahaan telekomunikasi raksasa di bawah tekanan.
Di Korea Selatan, otoritas perlindungan konsumen memerintahkan SK Telecom, operator seluler terbesar di negara tersebut, untuk memberikan ganti rugi kepada para pelanggan yang terdampak insiden peretasan besar.
Badan perlindungan konsumen Korea Selatan menyatakan akan memerintahkan SK Telecom membayar kompensasi kepada 58 pengguna yang mengajukan gugatan class action.
Setiap pengguna akan menerima kompensasi senilai 100.000 won, yang diberikan dalam bentuk poin tunai serta potongan tagihan ponsel, demikian dikutip dari Reuters, Senin (22/12/2025).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat otoritas pada Kamis lalu dan menjadi buntut dari insiden kebocoran data besar yang terjadi tahun ini.
Peretasan tersebut menyebabkan data lebih dari 20 juta pelanggan SK Telecom bocor ke pihak tidak bertanggung jawab, memicu kekhawatiran luas terkait meningkatnya risiko penipuan online.
Sebelumnya, pada Agustus, SK Telecom juga telah dijatuhi denda sebesar 134 miliar won akibat lemahnya sistem keamanan siber yang berujung pada kebocoran data tersebut.
Tak berhenti pada kompensasi bagi penggugat class action, otoritas konsumen Korea Selatan juga meminta SK Telecom mengambil langkah untuk memberikan ganti rugi kepada seluruh korban.
Jika dijalankan secara menyeluruh, total nilai kompensasi diperkirakan mencapai hampir 2,3 triliun won atau setara sekitar Rp 27 triliun.
Otoritas menyebutkan pemberitahuan resmi akan segera dikirimkan kepada SK Telecom.
Perusahaan diberi waktu 15 hari sejak menerima surat tersebut untuk menyampaikan tanggapan dan rencana tindak lanjut.
(dem/dem)[Gambas:Video CNBC]