Korsel Terapkan Aturan Indonesia, Registrasi Kartu SIM Berubah Total
Jakarta, CNBC Indonesia - Mekanisme registrasi kartu SIM di Indonesia akan berubah mulai 1 Juli 2026. Sebelumnya, registrasi kartu SIM mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK).
Hingga Januaru 2026, masyarakat Indonesia masih bisa melakukan registrasi kartu SIM dengan NIK dan NoKK, serta ada opsi untuk menggunakan cara baru dengan biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition).
Selanjutnya, pada 1 Juli 2026, proses registrasi akan sepenuhnya menggunakan biometrik. Jadi, tidak ada lagi registrasi dengan NIK dan NoKK, menurut penuturan Direktur Ekskeutif ATSI Marwan O Baasir pada Rabu (17/12) pekan lalu.
Aturan serupa juga akan diterapkan di Korea Selatan (Korsel). Dikutip dari The Register, Senin (22/12/2025), pemerintah mengumumkan pada Jumat (19/12) bahwa pihaknya akan meminta operator seluler lokal untuk memverifikasi pengguna baru dengan facial recognition.
Kementerian Sains dan ICT Korsel mengatakan Negara Kimchi menghadapi ancaman kriminal siber yang serius. Modusnya adalah melakukan registrasi kartu SIM dan menjalankan kampanye penipuan seperti voice phishing.
Untuk membasmi praktik penipuan tersebut, Korsel akan memberlakukan mekanisme registrasi kartu SIM dengan facial recognition. Para pelanggan yang sudah terdaftar juga perlu melakukan otentikasi tambahan.
Tiga operator seluler terbesar di Korsel, SK Telecom, LG Uplus, dan Korea Telecom, masing-masing memiliki aplikasi yang dinamai 'PASS' untuk menyimpan kredensial digital para pelanggan. Skema baru ini akan turut menyimpan data biometrik wajah untuk melakukan verifikasi identitas.
Pemerintah Korsel berharap skema ini akan menyulitkan para penipu untuk melakukan registrasi kartu SIM dengan data curian.
Korsel merupakan negara dengan 52 juta populasi. Pada tahun ini, Korsel menghadapi dua insiden besar pencurian identitas. Salah satunya menyangkut raksasa e-commerce Coupang yang berdampak pada lebih dari 30 juta pelanggan.
SK Telecom juga mengalami pembobolan data yang berdampak pada 23 juta pelanggan. Otoritas Korsel telah mendenda SK Telecom sebesar US$100 juta akibat insiden tersebut.
Insiden bertubi-tubi ini membuat pemerintah berupaya untuk memperketat registrasi kartu SIM, guna mencegah penipuan skala besar di masa depan.
(fab/fab)