Aplikasi Matel Curi Data Nasabah Viral, 2 Pelaku Ditangkap di Gresik
Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku pencurian data pribadi di balik aplikasi Matel (mata elang) yang digunakan untuk aktivitas perampasan berkedok debt collector ditangkap di Gresik. Kapolres Gresik kini tengah menyelidiki lebih lanjut aplikasi bernama Gomatel-Data R4 Telat Bayar tersebut.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richar Mahenu menyatakan pihak kepolisian masih terus menelusuri dan memeriksa tersangka. Polisi mengamankan dua orang yang diduga menjadi jaringan dept collector ilegal.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, pemeriksaan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Tentang maraknya praktek debt collector alias mata elang di beberapa daerah.
"Jadi dari aplikasi tersebut, para debt collector atau matel ilegal kerap merampas kendaraan milik debitur tanpa prosedur," jelasnya, Kamis (18/12/2025) dikutip dari detik.
Setelah ditelusuri, para matel menggunakan aplikasi khusus untuk mendeteksi kendaraan, salah satunya Go Matel R4.
"Mohon waktu untuk penyelidikan lebih lanjut, namun ada indikasi penyalahgunaan data pribadi untuk diperjualbelikan secara ilegal," kata Arya.
Aplikasi Gomatel-Data R4 Telat Bayar viral di media sosial setelah akun Kombes Manang Soebeti dengan nama akun Instagram @manangsoebati_official.
"Halo @kemkomdigi apakah aplikasi MATEL ini legal? Modus yang digunakan oleh para matel ilegal, dengan menggunakan data nasabah dari aplikasi terbuka di playstore. Tolong dicek," tulisnya dalam caption Instagram.
(dem/dem)