Jakarta, CNBC Indonesia - Nadiem Makarim absen dalam sidang perdana dugaan kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (16/12/2025). Alasannya karena mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu disebut masih sakit.
"Benar yang bersangkutan masih dibantar, sidang tetap sesuai jadwal nanti dibuka pengadilan nanti dilanjutkan atau tidak tergantung majelis hakim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna dikutip dari CNN Indonesia.
Dia menjelaskan sejauh ini hanya Nadiem yang dilaporkan absen dalam sidang. Sedangkan tiga tersangka lain masih akan hadir.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Firman Akbar mengatakan, sidang terhadap tiga tersangka lain tetap dilanjutkan.
"Yang belum pasti hanya terhadap Nadiem," kata Firman.
Tiga tersangka lain terkait kasus pengadaan Chromebook tersebut adalah Ibrahim Arief. Berikutnya adalah Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-202, Sri Wahyuningsih.
Kemudian Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SMP Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021 Mulyatsyah.
Satu tersangka lain kasus ini adalah Jurist Tan yang diketahui sebagai mantan Staf Khusus Nadiem saat menjadi menteri. Namun dia masih menjadi buron.
(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:
Video: BAKTI Komdigi: Pilar Utama Pemerataan Konektivitas Nusantara