MARKET DATA

Pemerintah Siapkan Perpres Ojol, Maxim Bilang Begini

Intan Rakhmayanti,  CNBC Indonesia
11 December 2025 18:35
Maxim
Foto: dok Maxim

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus mematangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur pengemudi ojek online (ojol).

Menanggapi wacana ini, Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah, mengungkapkan bahwa diskusi mengenai aturan tersebut telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu dan masih terus berlangsung. Menurutnya, pembahasan dengan pemerintah sudah dilakukan di berbagai forum, termasuk di Kementerian Sekretariat Negara.

"Sejauh ini sih sudah ada, tapi itu masih dalam tahap diskusi ya dan banyak poin-poin yang kemarin sempat didiskusikan itu sudah ada beberapa perubahan-perubahan lagi tapi dalam jangka waktu," ujar Dirhamsyah dalam acara "Sinergi Ekosistem Transportasi Digital dan Inovasi untuk Ekonomi Indonesia yang Inklusif" di Kantor Pusat Maxim, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

"Seingat saya, terakhir itu mungkin bulan lalu. Kita juga ada diskusi bersama di Kemensetneg (Kementerian Sekretariat Negara) dan setelah itu ada beberapa diskusi-diskusi internal," imbuhnya.

Dirhamsyah menegaskan bahwa semua pihak kini tengah mencari formula terbaik agar regulasi yang nantinya disahkan tidak merugikan salah satu pihak, baik perusahaan aplikasi maupun mitra pengemudi.

"Kita masih menggodok bersama lah supaya kalau misalnya nanti ternyata jadi status karyawan atau mungkin nanti jika jadi, biar tidak ada mengindikasikan atau merugikan pihak-pihak yang lain jadi kita pengennya biar semuanya berhasil," tegasnya.

Dikabarkan sebelumnya, pemerintah menyiapkan aturan baru untuk mengatur kesejahterahan pengemudi ojol, juga untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat antar aplikator.

"Sedang dikomunikasikan semua," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Merdeka, Oktober lalu.

Penyusunan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna, yang meminta agar dua perusahaan penyedia jasa ojek online dipanggil untuk membahas kesejahteraan pengemudi dan persaingan usaha yang adil.

Menurut Prasetyo Hadi dari draft aturan yang disiapkan masih dipelajari, dan akan dikomunikasikan ke semua pihak termasuk aplikator.

"Ya makanya kan dari draft itu, kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak, kami cari jalan keluar.

Namun menurutnya nanti bentuk aturan itu akan berupa Peraturan Presiden (Perpres), yang akan dikeluarkan dalam dalam waktu dekat.

"Mungkin Perpres, biar lebih cepat," katanya.

"Sudah ada tinggal ada beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Tapi secara umum kan sudah hampir semua," tambahnya.

Sementara itu, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan dukungannya terhadap inisiatif pemerintah soal aturan baru terkait ojol.

Regulasi ini dinilai penting untuk menciptakan ekosistem yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku industri, termasuk mitra pengemudi.

Direktur Public Affairs & Communications GoTo, Ade Mulya, mengatakan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi daring merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi digital Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan.

"Kami memandang penyusunan Peraturan Presiden ini sebagai peluang strategis untuk memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan," ujar Ade dalam keterangan resmi.

Ade menegaskan, GoTo berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan sosial dan kesejahteraan mitra pengemudi melalui kolaborasi dengan berbagai pihak. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja ekonomi digital.

(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kiamat Driver Online Sudah Meluas di Singapura, RI Bisa Kena


Most Popular
Features