MARKET DATA

Begini Cara Syarat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Intan Rakhmayanti Dewi,  CNBC Indonesia
28 November 2025 14:37
BPJS Ketenagakerjaan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: BPJS Ketenagakerjaan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi Anda pekerja yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tidak harus menunggu sampai resign. Program Jaminan Hari Tua (JHT) memungkinkan peserta yang masih aktif bekerja untuk melakukan pencairan sebagian, yakni sebesar 10% atau 30%.

Dana tersebut dapat dimanfaatkan khusus untuk membeli rumah, baik secara tunai maupun melalui pulsa.

Sementara, pencairan sisa saldo dapat dilakukan saat pekerja sudah berhenti bekerja, meski umurnya belum masuk pensiun.

Lalu bagaimana cara dan syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Dilansir dari situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk melakukan pengajuan pencairan saldo JHT, ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi, yaitu:

  1. Usia Pensiun 56 Tahun
  2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  5. Mengundurkan diri
  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  8. Cacat total tetap
  9. Meninggal dunia
  10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.

Sementara untuk berkas yang perlu dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Buku Tabungan
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
  6. NPWP (jika ada).

Peserta dapat mengajukan klaim pencairan sebagian saldo JHT baik secara online maupun offline. Bagi Anda yang ingin melakukan secara online hal tersebut dapat dilakukan dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, yakni peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berikut langkah pendaftaran ajukan Lapakasik Online:

  1. Kunjungi laman di alamat https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau langsung klik link ini
  2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
  6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Saldo JHT BPJS Kesehatan Bisa Cair Tanpa Resign, Ini Link dan Caranya


Most Popular