Lindungi Judi Online Mau Diblokir, Cloudflare Janji Ini ke Komdigi
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar pertemuan daring dengan perwakilan Cloudflare untuk membahas pemenuhan kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat asing.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pemerintah tetap mengedepankan komunikasi terbuka dalam proses pengawasan.
"Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik," ujar Alex dalam keterangan pers, dikutip Rabu (26/11/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri Carly Ramsey, Head of Public Policy APAC, dan Smrithi Ramesh, Lead for Government Outreach APAC Cloudflare.
Ada dua agenda utama yang dibahas, yakni pemenuhan kewajiban pendaftaran PSE sesuai PM Kominfo No. 5/2020 dan penguatan kerja sama moderasi konten, terutama terkait konten negatif dan ilegal.
Cloudflare disebut menunjukkan sikap kooperatif. Perusahaan menyampaikan komitmen mempelajari lebih lanjut kewajiban pendaftaran serta menyatakan kesiapan menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi untuk mendukung proses moderasi konten.
Langkah ini dinilai membuka potensi kolaborasi lebih erat antara pemerintah Indonesia dan perusahaan global tersebut.
"Cloudflare menyampaikan itikad baik untuk mempelajari lebih lanjut ketentuan pendaftaran dan menyatakan kesiapan penyediaan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi dalam mendukung proses moderasi konten," kata Alex.
Dalam audiensi, Cloudflare juga menjelaskan batasan peran mereka sebagai penyedia infrastruktur internet yang tidak melakukan kurasi konten secara langsung. Komdigi menghargai penjelasan tersebut, namun menegaskan bahwa kewajiban administrasi tetap tidak berubah.
Alex menekankan bahwa seluruh PSE lingkup privat, termasuk Cloudflare, tetap wajib memenuhi proses pendaftaran sesuai mekanisme PM Kominfo No. 5/2020.
"Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan tunduk pada aturan yang sama," tegasnya.
Komdigi memastikan proses pengawasan dilakukan transparan, profesional, dan proporsional. Pemerintah juga akan terus memantau kepatuhan Cloudflare dan PSE lainnya, serta menindak pihak yang belum memenuhi ketentuan sesuai mekanisme yang berlaku.
Cloudflare, perusahaan asal AS yang bergerak di bidang keamanan siber dan infrastruktur internet, merupakan satu dari 25 PSE lingkup privat yang telah menerima pemberitahuan resmi terkait kewajiban pendaftaran PSE di Indonesia.
(dem/dem)[Gambas:Video CNBC]