Cara dan Syarat Perpanjang SIM Online 2025, Segini Biayanya
Jakarta, CNBC Indonesia - Proses perpanjangan SIM saat ini bisa dilakukan secara online melalui HP atau laptop, sehingga tidak perlu lagi antre. SIM juga bisa langsung diantar ke rumah Anda ketika proses berjalan lancar.
Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.
Perlu dicatat, proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrean online. Jika antrean di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang, belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman Anda.
Jam operasional SATPAS yaitu Senin-Sabtu pukul 08:00-15:00. Permohonan SIM di atas pukul 15:00 akan diproses keesokan harinya. Anda perlu mengecek status transaksi Anda secara berkala di aplikasi.
Pemohon juga perlu memastikan dokumen dan data yang disubmit lengkap dan benar untuk menghindari penolakan oleh ajudikator di SATPAS dan lakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Jika sudah mengetahui ketentuan di atas, selanjutnya perlu diketahui apa saja syarat dokumen yang perlu disiapkan untuk memperpanjang SIM online. Berikut daftarnya, dikutip dari situs resmi Digital Korlantas Polri:
- SIM lama.
- E-KTP.
- Hasil RIKKES Jasmani.
- Hasil Tes Psikologi.
- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Jika dokumen tersebut sudah lengkap, berikut langkah melakukan perpanjangan SIM online di 2025:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store.
- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP.
- Buat PIN dan konfirmasi PIN.
- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda.
- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
- Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda. Biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp37.500 sedangkan untuk tes RIKKES jasmani sebesar mengikuti kebijakan tarif klinik yang Anda pilih.
- Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
- Pilih SATPAS penerbit.
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
- Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi.
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Semoga informasi ini membantu!
(fab/fab)