Aturan Ojol Terbaru Segera Terbit, Airlangga Bocorkan Isinya

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Kamis, 30/10/2025 17:06 WIB
Foto: Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di kawasan Kp Melayu, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Kemenaker menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan beberapa hal yang diatur dalam aturan baru terkait ojek online (ojol). Menurutnya, pembahasan aturan itu masih berproses.

"Tadi tidak dibahas, tetapi itu sedang berproses," kata Airlangga, di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (29/10).


Airlangga mengatakan ada beberapa hal yang nantinya masuk dalam aturan itu. Antara lain terkait fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), juga ada beberapa hal teknis lainnya.

"Fasilitas kemanfaatan untuk driver yang sekarang kita sudah berikan seperti fasilitas JKK, JKM, nanti ada hal-hal teknis," kata Airlangga.

Lebih lanjut, menurut Airlangga, tidak ada pembahasan batas tarif yang akan diatur dalam aturan itu, begitu juga dengan status kerja para mitra pengendara.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan draf aturan ojek online saat ini masih dikaji lebih lanjut. Namun, dalam prosesnya pemerintah akan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan semua pihak yang terlibat, mulai dari pengemudi hingga perusahaan aplikator.

"Masa yang perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik," kata Prasetyo, di Kompleks IStana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Lebih lanjut, Prasetyo juga menjelaskan dari aturan itu akan membahas terkait perlindungan serta peningkatan kesejahteraan bagi para pengemudi.


(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Komdigi Perkuat Regulasi AI, Atur Inovasi -Lawan Penipuan Siber