
Video: Pemanfaatan 5G Masih Lambat, Mastel Minta Regulasi Dibenahi
Jakarta, CNBC Indonesia- Dalam upaya mengembangkan pemanfaatan teknologi 5G, pemerintah RI terus mendorong upaya perbaikan regulasi, peningkatan infrastruktur telekomunikasi hingga pengelolaan spektrum frekuensi utamanya melalui pemanfaatan pita frekuensi 700 Mhz dan 2,6 GHz
Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional (Infrastelnas) Mastel, Sigit Puspito Wigati Jarot menyebutkan dalam teknologi 5G terdapt 3 jenis pita frekuensi yang dimanfaatkan. Mulai dari pita frekuensi rendah di bawah 1 GH, Frekuensi Menengah yakni 1-6 GHz sebagai pita frekuensi utama dalam 5G serta pita frekuensi tinggi di atas 26 Ghz.
Dalam pengembangan teknologi 5G, pita frekuensi 700 Mhz memiliki daya jangkau yang jauh sehingga bisa dipakai untuk memperluas cakupan 5G namun memiliki pita lebar yang kecil. Sementara pita 2,6 GHz memiliki lebar pita yang lebih luas sehingga bisa digunakan untuk use case yang lebih banyak.
Mastel juga menyoroti, teknologi 5G yang sudah dicanangkan sejak Mei 2021 namun pemanfaatannya belum berkembang padahal jika serius digunakan maka pemanfaatan 5G yang semakin luas bisa mendorong kinerja manufaktur hingga sektor gim. Dimana persoalan regulasi sektor telekomunikasi yang sangat kompleks menjadi tantangan bagi adopsi 5G di Indonesia.
Seperti apa upaya yang diperlukan untuk mendorong pemanfaatan 5G? Selengkapnya simak dialog Sarah Ariantie dengan Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional (Infrastelnas) Mastel, Sigit Puspito Wigati Jarot dalam Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 14/10/2025)