Mudah! ini Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Tanpa Resign

Dany Gibran, CNBC Indonesia
Rabu, 08/10/2025 13:45 WIB
Foto: BPJS Ketenagakerjaan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Dafar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pekerja yang ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menunggu sampai resign. Melalui program Jaminan Hari Tua (JHT), peserta yang masih aktif bekerja dapat melakukan pencairan sebagian sebesar 10% atau 30%.

Dana 30% bisa dimanfaatkan khusus untuk uang muka (DP) pembelian rumah atau pembangunan rumah. Sementara itu, pencairan penuh atas sisa saldo baru dapat dilakukan setelah pekerja tidak lagi bekerja, meskipun belum mencapai usia pensiun.

Syarat Pencairan Saldo JHT Tanpa Resign

Dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat-syarat yang memungkinkan peserta mencairkan saldo JHT:


  • Usia pensiun 56 tahun
  • Usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
  • Masa kerja berakhir sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim sebagian JHT 10%
  • Klaim sebagian JHT 30%

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Untuk mencairkan saldo JHT, peserta perlu menyiapkan dokumen berikut:

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

  2. E-KTP

  3. Buku tabungan

  4. Kartu keluarga (KK)

  5. Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, surat penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), atau surat keterangan pensiun

  6. NPWP (jika ada)

Cara Pencairan JHT Secara Online (Lapakasik)

Peserta dapat mencairkan saldo secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui portal online Lapakasik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara ini berlaku bagi peserta yang:

  • Mencapai usia pensiun

  • Mengundurkan diri

  • Terkena PHK

Langkah-langkah pengajuan Lapakasik Online:

  1. Buka situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

  2. Isi data diri (NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan)

  3. Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6 MB)

  4. Klik Simpan setelah konfirmasi data

  5. Tunggu jadwal wawancara online yang dikirim melalui email

  6. Petugas BPJS akan menghubungi Anda melalui video call untuk verifikasi data

  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening yang terdaftar

Alternatif: Pencairan Melalui Aplikasi JMO

Selain Lapakasik, pencairan juga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang dapat diunduh di App Store atau Play Store.

Langkah-langkah klaim melalui JMO:

  1. Buka aplikasi JMO

  2. Daftar menggunakan email dan password

  3. Pilih menu "Jaminan Hari Tua"

  4. Tekan tombol "Klaim JHT"

  5. Pastikan semua syarat telah terpenuhi

  6. Lihat jumlah saldo JHT dan klik "Selanjutnya"

  7. Pilih alasan klaim, lalu klik "Selanjutnya"

  8. Periksa dan konfirmasi data

  9. Ambil foto selfie dan unggah data NPWP serta nomor rekening aktif

  10. Klik "Konfirmasi" untuk memproses klaim

Anda dapat memantau proses pencairan melalui menu "Tracking Klaim" di aplikasi JMO. Proses klaim umumnya memakan waktu 1-3 hari kerja.


(dag/dag)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Literasi Digital, Kunci Ruang Digital yang Aman & Ramah Anak