Mudah! ini Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Tanpa Resign
Jakarta, CNBC Indonesia - Pekerja yang ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menunggu sampai resign. Melalui program Jaminan Hari Tua (JHT), peserta yang masih aktif bekerja dapat melakukan pencairan sebagian sebesar 10% atau 30%.
Dana 30% bisa dimanfaatkan khusus untuk uang muka (DP) pembelian rumah atau pembangunan rumah. Sementara itu, pencairan penuh atas sisa saldo baru dapat dilakukan setelah pekerja tidak lagi bekerja, meskipun belum mencapai usia pensiun.
Syarat Pencairan Saldo JHT Tanpa Resign
Dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat-syarat yang memungkinkan peserta mencairkan saldo JHT:
- Usia pensiun 56 tahun
- Usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
- Masa kerja berakhir sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim sebagian JHT 10%
- Klaim sebagian JHT 30%
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Untuk mencairkan saldo JHT, peserta perlu menyiapkan dokumen berikut:
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Buku tabungan
Kartu keluarga (KK)
Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, surat penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), atau surat keterangan pensiun
NPWP (jika ada)
Cara Pencairan JHT Secara Online (Lapakasik)
Peserta dapat mencairkan saldo secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui portal online Lapakasik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara ini berlaku bagi peserta yang:
Mencapai usia pensiun
Mengundurkan diri
Terkena PHK
Langkah-langkah pengajuan Lapakasik Online:
Isi data diri (NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan)
Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6 MB)
Klik Simpan setelah konfirmasi data
Tunggu jadwal wawancara online yang dikirim melalui email
Petugas BPJS akan menghubungi Anda melalui video call untuk verifikasi data
Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening yang terdaftar
Alternatif: Pencairan Melalui Aplikasi JMO
Selain Lapakasik, pencairan juga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang dapat diunduh di App Store atau Play Store.
Langkah-langkah klaim melalui JMO:
Buka aplikasi JMO
Daftar menggunakan email dan password
Pilih menu "Jaminan Hari Tua"
Tekan tombol "Klaim JHT"
Pastikan semua syarat telah terpenuhi
Lihat jumlah saldo JHT dan klik "Selanjutnya"
Pilih alasan klaim, lalu klik "Selanjutnya"
Periksa dan konfirmasi data
Ambil foto selfie dan unggah data NPWP serta nomor rekening aktif
Klik "Konfirmasi" untuk memproses klaim
Anda dapat memantau proses pencairan melalui menu "Tracking Klaim" di aplikasi JMO. Proses klaim umumnya memakan waktu 1-3 hari kerja.
(dag/dag)[Gambas:Video CNBC]