Sosok Hacker "Bjorka" Terungkap, Diciduk Polisi di Sulawesi Utara
Jakarta, CNBC Indonesia - Sosok di balik hacker bernama "Bjorka" akhirnya ditangkap polisi. Pria tersebut berinisial WFT (22), asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara. WFT resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peretasan 4,9 juta data nasabah bank.
Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025), WFT diperlihatkan ke publik. Ia tampil dengan baju tahanan berwarna oranye dan masker.
Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengungkapkan bahwa WFT telah lama berkecimpung di dunia gelap internet atau dark web. Sejak 2020, ia aktif mengeksplorasi dark web hingga dikenal dengan username "Bjorka."
"Pelaku kita ini bermain di dark web tersebut di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplor sejak tahun 2020," kata Fian, dikutip dari Detikcom, Kamis (2/10/2025).
Pelaku juga diduga berganti username menjadi SkyWave, Shint Hunter, hingga Oposite6890 pada Agustus 2025.
Polisi menegaskan, perubahan identitas itu dilakukan agar pelaku lebih sulit dilacak. WFT juga menggunakan beragam alamat email dan nomor telepon untuk memperkuat penyamaran dirinya.
Aksi peretasan ini terbongkar setelah sebuah bank melaporkan adanya akses ilegal. Dari akun X dengan nama @bjorkanesiaa, pelaku sempat mengunggah data nasabah dan mengirim pesan ke akun resmi bank, mengklaim berhasil membobol 4,9 juta akun database.
Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menyebut penangkapan dilakukan di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, pada Selasa (23/9).
Atas perbuatannya, WFT alias "Bjorka" dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(haa/haa)