Darurat Judol Meluas ke Luar Negeri, Kondisinya Memprihatinkan
Jakarta, CNBC Indonesia - Fenomena maraknya judi online (judol) ternyata bukan cuma terjadi di Indonesia dan beberapa negara tetangga. Amerika Serikat (AS) juga merasakan dampak negatif dari peredaran judi online yang 'memeras' masyarakat.
Raksasa teknologi seperti Google, Apple, dan Facebook, dinilai berperan dalam mengakomodir aktivitas judi online melalui platform mereka. Hal ini memicu Gugatan Perwakilan Kelompok (GPK) yang merasa dirugikan.
Puluhan penggugat meyakini toko aplikasi Apple App Store, Google Play Store, dan media sosial seperti Facebook mempromosikan 'mesin judi' bergaya 'Vegas' dengan skema konspirasi pemerasan ilegal.
Dengan mengeksploitasi pengguna, raksasa teknologi diduga memicu depresi, pikiran untuk bunuh diri, dan konsekuensi lainnya, sambil menjadi perantara dan mengumpulkan komisi 30% atau diperkirakan lebih dari US$2 miliar (Rp33 triliun, atas transaksi judol yang mereka proses.
Gugatan hukum tersebut meminta ganti rugi yang tidak ditentukan dengan tiga kali melipatgandakan kerugian yang ditimbulkan, di antara permintaan ganti rugi lainnya.
Apple, Google, dan Meta, telah meminta pembatalan gugatan tersebut. Namun, permintaan itu ditolak hakim federal pada Selasa (30/9).
Hakim distrik AS di San Jose, Edward Davila, menolak argumen utama para raksasa teknologi bahwa Pasal 230 dari Undang-Undang Kepatutan Komunikasi federal, melindungi platform online dari tanggung jawab atas konten pihak ketiga. Perusahaan menilai pasal tersebut melindungi mereka dari GPK yang diajukan.
Dalam putusan setebal 37 halaman, Davila menemukan bahwa Apple, Google, dan Meta tidak bertindak sebagai "penerbit" saat memroses pembayaran, sehingga melemahkan klaim kekebalan mereka berdasarkan Pasal 230.
Ia menyebut tidak relevan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut menyediakan "alat netral" untuk mendukung aplikasi tersebut, dan menolak anggapan bahwa kegagalan penggugat untuk melabeli mereka sebagai "bandar judi" membebaskan mereka dari tanggung jawab hukum.
"Inti dari teori penggugat adalah bahwa tergugat memproses pembayaran secara tidak benar untuk aplikasi judol," tulis Davila.
"Tidak penting apakah aktivitas tersebut mengubah tergugat menjadi bandar judi atau broker," ia menambahkan..
Davila mengatakan Apple, Google, dan Meta dapat segera mengajukan banding atas keputusannya ke Pengadilan Banding Sirkuit ke-9 AS, sebagian karena pentingnya isu-isu Pasal 230.
Google belum memberikan komentar. Apple dan Meta tidak segera menanggapi permintaan komentar. Pengacara penggugat juga tidak segera menanggapi permintaan serupa dari Reuters.
(fab/fab)