Purbaya Tunda Pungutan PPh Pedagang Online, Ini Kata Ecommerce

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
30 September 2025 09:30
Ilustrasi ecommerce. (Dok. Freepik)
Foto: Ilustrasi ecommerce. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menunda penerapan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 pedagang online di e-commerce sebesar 0,5% sesuai dengan masukan para pelaku usaha.

Dalam keterangan resminya, Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan menilai keputusan ini menjadi angin segar bagi ekosistem Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) digital. Pasalnya para pelaku usaha dapat berkesempatan untuk para pelaku usaha yang masih membutuhkan ruang untuk beradaptasi.

"Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengar masukan dari para pelaku usaha, sekaligus berupaya memastikan kebijakan perpajakan berjalan efektif tanpa menimbulkan beban berlebih, khususnya bagi pelaku yang masih membutuhkan ruang untuk beradaptasi," ujar Budi dalam keteranganya Senin (29/9/2025)

Budi juga menilai kebijakan stimulus fiskal sebesar Rp200 triliun yang digelontorkan pemerintah melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dapat saling melengkapi untuk mendorong konsumsi masyarakat.

"Penting agar kebijakan fiskal dan perpajakan dapat saling melengkapi. Mendorong konsumsi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara, dengan mempertimbangkan momentum yang tepat," ujarnya.

Budi menjelaskan ke depan, proses perumusan implementasi kebijakan ini tentu masih akan terus berlanjut. Pihaknya berharap pemerintah tetap terbuka untuk berdialog bersama para pelaku usaha.

"Sehingga desain kebijakan pajak yang dihasilkan dapat lebih proporsional dan berkeadilan, terutama bagi UMKM digital yang merupakan tulang punggung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keputusan penundaan tersebut harus dirinya ambil karena mempertimbangkan kondisi perekonomian yang belum pulih dengan pertumbuhan cepat. Selain itu, juga banyak aksi penolakan terhadap pungutan itu pada tahun ini.

"Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh, paling enggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp 200 triliun di bank, kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Meski begitu, ia memastikan, sistem pemungutan untuk PPh Pasal 22 terhadap pedagang online di e-commerce itu sudah siap saat ini. Namun, pelaksanaannya untuk penunjukan pemungutan saja yang belum dilakukan.

"Ini kami sedang ngetes sistemnya ya. Sudah bisa diambil, uangnya sudah bisa diambil, beberapa sudah diambil ya, jadi sistemnya sudah siap. Tapi yang jelas sistemnya sudah siap sekarang," kata Purbaya.

Purbaya mengatakan, kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 itu nantinya akan mulai diterapkan di seluruh pedagang online di seluruh e-commerce ketika daya beli masyarakat sudah membaik.

"Jadi kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian," kata Purbaya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article SPayLater Hadirkan Promo Cicilan 0%, Bayar Belakangan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular