
Apple Mendadak Mau Setop Jualan di Negara Ini, Capek Diatur Pemerintah

Jakarta, CNBC Indonesia - Apple akhirnya bersikap tegas melawan regulasi 'Digital Markets Act' (DMA) yang dicanangkan Komisi Eropa dan berlaku untuk perusahaan teknologi yang menjual produknya di kawasan Uni Eropa.
Bahkan, Apple mengancam akan berheni menjual produk-produknya, termasuk iPhone, ke pasar Eropa yang mencakup 27 negara.
Apple mengatakan DMA menurunkan pengalaman pengguna dalam menjajal produk-produk buatannya. Selain itu, ada risiko keamanan yang lebih besar bagi pengguna produk Apple jika DMA tetap dicanangkan.
Sebagai informasi, DMA memberikan beberapa batasan kepada raksasa teknologi dalam menjalankan bisnis demi menghindari praktik monopoli. Salah satunya mewajibkan raksasa teknologi untuk membuka akses ke produk dan layanannya secara terbuka ke perusahaan lain.
Selama ini, Apple dikenal sebagai perusahaan yang eksklusif dan tertutup dalam membangun ekosistem produk. Terbaru, Apple mengatakan pihaknya menunda peluncuran fitur-fitur seperti live translation di AirPods yang mirroring ke layar iPhone dan laptop.
Pasalnya, DMA mengharuskan Apple untuk membuka fungsi serupa ke produk-produk non-Apple.
"DMA menyebabkan banyak fitur yang peluncurannya tertunda di Uni Eropa. Pengalaman pengguna produk Apple di Uni Eropa akan tertinggal jauh," kata Apple, dikutip dari The Guardian, Senin (29/9/2025).
Lebih lanjut, Apple mengatakan Brussel telah menciptakan kompetisi yang tak adil, sebab DMA tak berlaku bagi Samsung yang notabene merupakan penyedia smartphone terbesar di Uni Eropa.
Di antara beberapa syarat DMA, salah satunya mewajibkan Apple untuk membuka akses dukungan dari headphone pihak ketiga untuk terhubung ke iPhone. Apple menilai mekanisme ini akan menciptakan masalah privasi pengguna.
Apple mengatakan DMA harus dihapus, atau setidaknya diganti dengan aturan yang lebih layak. Apple tak memperinci produk-produk apa saja yang diancam diblokir ke pasar Uni Eropa di masa mendatang.
Namun, Apple Watch dikatakan menjadi salah satu produk yang tak akan lagi dirilis ke pasar Uni Eropa.
Ini adalah perselisihan terbaru antara perusahaan yang berbasis di California dan Komisi Eropa. Awal tahun ini, Apple mengajukan banding atas denda €500 juta yang dijatuhkan oleh Uni Eropa karena diduga mencegah pengembang aplikasi mengarahkan pengguna ke penawaran yang lebih murah di luar toko aplikasi Apple.
Pada Agustus 2025, Presiden AS Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif terhadap negara-negara yang tidak disebutkan namanya sebagai balasan terhadap aturan yang mengikat perusahaan teknologi AS.
Menurut Apple, DMA tak menciptakan iklim persaingan sehat melalui inovasi. Sebaliknya, DMA dinilai menghancurkan eksistensi perusahaan-perusahaan yang sudah sukses demi kepentingan mereka sendiri, yakni untuk mengumpulkan lebih banyak data dari warga Uni Eropa, atau untuk mendapatkan teknologi Apple secara gratis.
Apple menyebut aturan dalam undang-undang tersebut memengaruhi cara Apple memberikan akses kepada pengguna ke aplikasi.
"Aplikasi pornografi bisa tersedia di iPhone dari marketplace lain, padahal aplikasi itu tidak pernah kami izinkan di App Store karena risiko yang ditimbulkannya, terutama bagi anak-anak," Apple menuturkan.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Apple Tak Sudi iPhone Mirip HP Android, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya
