'Mal Digital' Buatan Pemerintah RI Dibuka, Begini Terobosannya

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
Selasa, 09/09/2025 18:20 WIB
Foto: Pemerintah meluncurkan Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) sebagai terobosan baru dalam digitalisasi layanan publik. (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah meluncurkan Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) sebagai terobosan baru dalam digitalisasi layanan publik. Platform ini dihadirkan untuk mengatasi persoalan seperti banyaknya aplikasi dan data yang tersebar, serta sistem yang tidak saling terhubung.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan MPPDN menjadi bukti transformasi digital yang nyata.

"Semua layanan dapat terkoneksi, data bisa aman dan prosesnya menjadi lebih sederhana," ujar Nezar dalam acara Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Kabupaten/Kota melalui MPPDN di Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta, Selasa (9/9/2025).


"Ini adalah bukti bahwa transformasi digital bukan sekadar jargon, tetapi benar-benar bermanfaat untuk masyarakat," imbuhnya.

Menurut Nezar, Komdigi memiliki mandat melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 untuk menyelenggarakan infrastruktur sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Mandat itu mencakup pusat data nasional, jaringan intra-pemerintah, hingga sistem penghubung layanan.

"Komdigi tidak hanya menjadi penyedia teknologi, tetapi juga penghubung untuk memastikan semua layanan publik di Indonesia saling terintegrasi," kata dia.

Nezar menambahkan, MPPDN 2.0 memungkinkan masyarakat mengakses layanan publik secara transparan, real-time, dengan dokumen seragam yang dijamin keabsahannya melalui tanda tangan elektronik.

Proses perizinan juga lebih cepat dan memiliki kepastian hukum. "Dengan keterpaduan SPBE, masyarakat dapat merasakan langsung manfaatnya," ujarnya.

Adapun MPPDN melibatkan berbagai kementerian. Kementerian Kesehatan menjadi pemilik layanan kesehatan, Kementerian PAN-RB memastikan kebijakan pelayanan publik, Kementerian Dalam Negeri membina daerah, BSSN mengawal keamanan siber, sementara Komdigi bertanggung jawab pada investasi digital dan pelindungan data pribadi.

Direktur Aplikasi Pemerintah Digital Komdigi, Yessi Arnaz Ferari, menjelaskan peran kementeriannya dalam mendukung implementasi MPPDN.

Pertama, Komdigi mengembangkan dan memelihara aplikasi inti MPPDN. Kedua, menyediakan layanan bantuan khusus bagi Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Ketiga, menghadirkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) untuk mengintegrasikan layanan digital di daerah.

"Jadi, tiga core bisnis di komdigi yang ikut untuk mendukung terselenggara MPPDN digital secara nasional," terangnya.


(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Transformasi Digital, Telkom Fokus di 4 Portofolio Bisnis Utama