
Pemerintah Panggil TikTok-Meta, Ini Penjelasan Wamenkomdigi

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil sejumlah platform media sosial seperti Tiktok dan Meta. Namun ini bukan terkait penyensoran konten demo yang terjadi beberapa hari terakhir, melainkan melakukan moderasi konten.
"Bukan begitu mungkin maksudnya ya, enggak terkait dengan demo sih sebetulnya. Lebih konten moderasi aja, gitu. Ya itu sebenarnya sudah berjalan lama, jadi enggak terkait dengan demo-demo sih," kata Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, ditemui di kawasan Komdigi, Jumat (29/8/2025).
Dia menjelaskan konten moderasi terkait penangan konten negatif dalam platform. Misalnya judi online serta konten yang dilarang dalam aturan undang-undang.
Para platform dipastikan mau melakukannya. Karena Nezar mengatakan telah berkolaborasi dengan platform dalam waktu yang lama.
Sementara itu, salah satu media sosial terbesar X diketahui tidak memiliki kantor di Indonesia. Terkait hal itu, Nezar mengatakan pihaknya sudah menyurati perusahaan milik miliarder Elon Musk untuk bekerja sama.
"Ya kita tunggulah respon mereka soal itu. Selama ini memang enggak punya kantor," kata dia.
Platform akan diharuskan berkantor di Indonesia. Nezar mengatakan hal itu cukup wajar karena beberapa negara lain memberlakukan hal serupa yakni Singapura, Malaysia dan Korea Selatan.
"Wajar ya, karena kita pemakai terbesar di sini, kita ada penduduk hampir 300 juta jiwa, dengan penetrasi internet 80%, jadi saya kira semua OTT yang memanfaatkan Indonesia sebagai pasar itu wajib menaati regulasi-regulasi yang berlaku di sini," tutur Nezar.
Jika ada yang tidak memiliki kantor di sini, Nezar mengatakan maka platform itu akan berhadapan dengan regulasi yang ada. Dia harapkan para aplikasi bisa kooperatif mengikuti aturan di tanah air.
"Kita belum bicara soal pemblokiran, tapi kita berharap mereka kooperatif untuk mengikuti aturan yang ada," ungkapnya.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perusahaan Jeff Bezos dan Pendiri OnlyFans Saingan Beli TikTok
