Tech A Look

Video: Heboh Transfer Data ke AS, Siapa Pelindung Data Pribadi WNI?

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
Kamis, 28/08/2025 16:18 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia- Masyarakat Indonesia diramaikan oleh isu transfer data WNI ke AS yang menyebutkan pemerintah Indonesia sepakat melakukan transfer data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat yang menjadi bagian dari kesepakatan perjanjian perdagangan setelah penerapan tarif impor sebesar 19%.

Perjanjian ini dinilai publik bertentang Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022, tentang perlindungan data pribadi (UU PDP) karena terkait data pribadi masyarakat Indonesia.

Menyoroti perjanjian transfer data WNI ke AS disebut Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono harus diperhatikan dengan seksama mengingat sistem hukum AS tidak memiliki UU yang melindungi data pribadi.

Selain itu DPR RI menyoroti persoalan kebocoran data RI yang banyak bocor di pasar gelap sehingga diperlukan upaya serius dalam pengamanan data pribadi termasuk mempercepat pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Seperti apa DPR melihat persoalan perlindungan data dan seperti apa rencana transfer data WNI ke AS? Selengkapnya simak dialog Sarah Ariantie dengan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono dalam Profit, CNBC Indonesia (Kamis, 28/08/2025)