CFX Crypto Conference 2025 Jawab Tantangan Pasar Aset Kripto

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
23 August 2025 12:53
CFX Crypto Conference 2025
Foto: CFX Crypto Conference 2025

Jakarta, CNBC Indonesia - Mengusung tema "Crypto's Role in Indonesia Innovation, Market Resilience, and Collaborative Regulation", CFX Crypto Conference 2025 resmi digelar di Social House, Nuanu City, Tabanan, Bali pada 21 Agustus 2025.

Konferensi aset kripto nasional yang diselenggarakan oleh Bursa CFX ini berhasil mempertemukan pemerintah, regulator, legislator, dan pelaku pasar untuk berkolaborasi dan menjadi momentum penting lahirnya gagasan-gagasan konkret guna menjawab berbagai tantangan yang ada dalam menciptakan masa depan industri yang tangguh dan inovatif.

Direktur Utama CFX, Subani, menyampaikan bahwa CFX Crypto Conference 2025 menjadi wujud komitmen bagi Bursa CFX untuk menciptakan industri dan ekosistem aset kripto yang berkualitas dan berintegritas.

Menurut Subani, untuk meningkatkan daya saing, industri aset kripto Indonesia harus melampaui aktivitas perdagangan dan fokus pada pendalaman pasar melalui pengembangan produk inovatif yang memiliki nilai tambah tinggi.

"CFX Crypto Conference 2025 menjadi ruang bagi seluruh pelaku industri untuk berkumpul bersama dan membahas berbagai topik strategis. Di sinilah kita akan berdialog dan berkolaborasi untuk merumuskan langkah ke depan, guna mendorong peran aset kripto tidak hanya sebagai perdagangan semata, namun bisa mewujudkan ekosistem keuangan digital yang adaptif, berdaya saing tinggi, dan mendukung ketahanan ekonomi nasional," kata Subani dikutip Jumat (22/8/2025).

Adapun, sesi panel diskusi pada acara ini dihadiri oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dan Bursa CFX sebagai tuan rumah sekaligus perwakilan pelaku industri aset kripto. Pemerintah menyambut baik upaya pendalaman pasar tersebut karena akan menjadi salah satu kunci untuk menarik investasi asing yang berkualitas.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu, dalam diskusinya memaparkan pentingnya menciptakan iklim investasi yang kondusif. Pemerintah secara aktif mengkaji bagaimana regulasi investasi yang tepat, seperti insentif pajak dan skema kemitraan strategis, dapat membuat pasar aset kripto Indonesia memiliki daya tarik di mata investor.

"Industri aset kripto memungkinkan fundraising yang tidak se-rigid dibandingkan sektor lain. Harapannya, fundraising dari aset kripto bisa menjadi investasi riil. Kita perlu dorong kepercayaan terhadap negara ini agar bisa menjadi destinasi investasi dari investor asing yang berkualitas," kata Todotua.

Dukungan pemerintah dalam menarik investasi, khususnya dari investor institusional, perlu diikuti dengan kerangka kerja yang jelas dari regulator.

Menanggapi hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi menjelaskan, OJK berupaya untuk menghadirkan regulasi yang ramah terhadap aset kripto mengingat karakteristiknya sebagai instrumen global.

"Jadi kita perlu memastikan industri ini ini nyaman bagi konsumen maupun investor. Kalau tidak nyaman, mereka akan keluar dan mencari pasar lain yang lebih nyaman. Pendekatan kami adalah menjaga titik keseimbangan antara regulasi yang melindungi konsumen, tapi tidak membatasi inovasi produk," jelas Hasan.

Dalam skala yang lebih luas, kebijakan nasional juga harus mampu beradaptasi dengan tren global untuk menjaga relevansi dan daya saing industri aset kripto. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memberikan perspektif legislatif mengenai bagaimana Indonesia dapat merespons perkembangan regulasi aset kripto di panggung dunia, seperti Markets in Crypto-Assets (MiCA) di Uni Eropa dan GENIUS Act di Amerika Serikat, untuk memastikan arah kebijakan dalam negeri tetap kompetitif sekaligus melindungi kepentingan nasional.

"Di Indonesia sendiri sudah ada POJK 3 Tahun 2024 dan POJK 27 Tahun 2024 yang membuka ruang inovasi dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan konsumen atas pasar aset kripto lokal dengan hadirnya kelembagaan aset kripto. Namun demikian, masih ada ruang untuk menjadi lebih baik," imbuh Misbakhun.

Misbakhun menyebut, faktor seperti penguatan kerangka regulasi lintas sektor, dukungan terhadap infrastruktur pengawasan berbasis teknologi, serta peningkatan literasi dan edukasi diharapkan dapat membuat Indonesia tidak hanya menjadi pasar yang kompetitif, tetapi juga menjadi pusat inovasi dan kepercayaan bagi pelaku industri kripto.

Sementara itu, Andrew Hidayat, sebagai salah satu pemegang saham mayoritas PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) yang hadir di fireside chat menyebut bahwa pasar kripto di Indonesia perlu pendalaman pasar.

"Kita dukung dan dongkrak seperti yang disampaikan tadi oleh para panelis untuk remittance maupun crypto base lending pinjaman berdasarkan kripto, ini perlu kita dorong. Memang salah satu tugasnya CFX untuk lebih sering komunikasi dengan regulator untuk mendorong use case-use case ini sehingga bisa berhasil untuk diimplementasikan di Indonesia," jelas dia.

Dia mencontohkan, ambil contoh remittance, dia mengatakan remittance ini mungkin salah satu aspirasi dirinya sebagai investor. Menurutnya, bisa digunakan remittance teman-teman TKI, TKW yang bekerja di luar dengan biaya yang jauh lebih murah.

"Saya pernah lihat studi salah satu pedagang kita, dia itu mungkin bisa mengiritkan teman-teman yang kerja di luar dalam segi cost remittance 2-3 triliun per tahun. Bayangkan kalau 2-3 triliun ini kita kembalikan kepada pekerja-pekerja kita untuk mereka remitt kembali kepada saudara-saudara atau anak-anak mereka di kampung, apakah bukan sesuatu yang baik, itu yang mungkin salah satu aspirasilah," tegas dia.

Kedua untuk urusan yang crypto base lending, menurutnya perlu berkonsultasi dengan regulator-regulator untuk mengkaji ulang beberapa aturan sehingga kita bisa menggunakan kripto ini sebagai instrumen pinjaman. Menurutnya, ini yang sudah terjadi, seperti yang disampaikan teman-teman panelis tadi, coinbase.com sudah melakukan yang sama.

Apalagi di Amerika sudah dilakukan oleh bank-bank besar, seperti Citibank dan juga JP Morgan. Apalagi sebenarnya regulasi soal kripto di Indonesia sebenarnya sudah lebih dahulu bahkan dibandingkan AS.

"Indonesia sudah punya UU P2SK dan kita juga sudah duluan punya POJK. Justru sekarang kita fokusnya adalah untuk bagaimana bisa bekerja untuk aturan ini untuk mengembangkan use case-use case kripto di Indonesia sehingga teman-teman kita yang investasi di kripto nggak usah memilih antara saya mau investasi kripto atau mau bangun rumah kan," tegas dia.

Di sisi lain, Andrew juga mendorong inisiatif menciptakan satu stablecoin yang bisa diterima oleh regional, Asia Tenggara.

"Ini kita perlu memohon kerjasamanya dari OJK dan Bank Indonesia, regulator kitalah untuk bisa menerima kripto ini dan stablecoin ini sebagai salah satu alat pembayaran di Indonesia sehingga bisa lintas negara sebagai transaksi dan kita bisa tidak menggunakan siwft atau tidak menggunakan cara remittance lain kita bisa transaksi lintas negara sehingga bisa menjadi pemain regional. Itu yang mungkin kita bisa memohon kepada regulator kita seperti OJK atau BI untuk bisa mengkaji ulang bisa menimbang dan bisa menerima. Jangan kita pendahulu dalam aturan tapi kita juga ingin pendahulu dalam pasar dan perdagangan aset kripto di regional," pungkas dia.

Penyelenggaraan CCC 2025 menandai langkah awal dalam perumusan peta jalan kolaboratif yang akan memandu pertumbuhan industri aset kripto Indonesia ke depan. Bursa CFX berharap upaya ini mampu membantu mewujudkan ekosistem keuangan digital yang adaptif, berdaya saing, dan mendukung ketahanan ekonomi nasional.

 


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular