Bunga Pinjaman Online Turun Drastis, Ternyata Dulu Sampai Segini

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
14 August 2025 16:10
Utang Pinjol Menggunung Gen Z & Milenial Paling Demen Ngutang
Foto: infografis/Utang Pinjol Menggunung Gen Z & Milenial Paling Demen Ngutang/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Sekitar 2018 lalu, atau awal industri fintech lending berkembang, bunga dalam platform ditetapkan 0,8%. Ada beberapa perhitungan penetapan bunga tersebut.

Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah menjelaskan perhitungan tersebut terkait biaya platform yang masih tinggi dan data yang terbatas. Ini membuat risiko dari peminjam belum bisa diukur.

"Biaya platform fintech masih tinggi, kemudian datanya masih terbatas, sehingga risk profile dari borrower belum terukur," kata dia dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Berjalannya waktu, risiko tersebut sudah dapat dipetakan. Pada akhirnya bisa membuat adanya penurunan suku bunga secara bertahap.

Sejak ditetapkan 2018 lalu sudah beberapa kali suku bunga pinjol diturunkan. Misalnya pada 2023 sempat menjadi 0,4%, lalu awal tahun 2024 menjadi 0,3%.

"Dari waktu ke waktu data makin besar, risk profile semakin terpetakan. Bisa ada peluang untuk melakukan penurunan secara step by step," ucap Kuseryansyah.

Dalam kesempatan yang sama, dia menjelaskan penentuan 0,8% merupakan riset dari praktik di beberapa negara termasuk Inggris. Sebab kala itu industri masih dalam tahap awal dan tidak ada acuan sebelumnya.

"Kita kalau pelaku usaha kan sebenarnya inginnya bunga itu enggak diatur. Tapi regulator dengan concern dan suasana batin waktu itu. Ada beroperasinya pinjol ilegal yang sangat masif. Banyak orang yang merasa terintimidasi. Orang merasa diperlakukan dengan bunga yang tidak fair," jelasnya.

"Maka sudah sewajarnya dalam konteks waktu itu OJK kemudian memberi arahan kepada asosiasi untuk memperjelas perbedaan antara pinjaman yang terdaftar dengan OJK dengan ilegal".

Akhirnya diputuskan dengan bunga 0,8%. Perusahaan tidak boleh menerapkan lebih dari bunga yang ditetapkan.

"Gak boleh lebih dari itu. Tapi kalau ada yang mau di bawah ya silahkan," dia menuturkan.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Utang Pinjol Jelang Lebaran, Cek 97 Fintech Izin OJK 2025

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular