Internasional

Koran Tertua Jepang Gugat Perusahaan AI AS Rp 275 M, Penyebabnya Ini

Fergi Nadira , CNBC Indonesia
10 August 2025 14:35
FILE PHOTO: Perplexity AI application icon is seen in this illustration taken January 4, 2024. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo
Foto: REUTERS/Dado Ruvic

Jakarta, CNBC Indonesia - Tiga perusahaan surat kabar di bawah Yomiuri Shimbun Holdings menggugat perusahaan rintisan (start-up) asal Amerika Serikat, Perplexity AI. Mereka menggugat atas dugaan penggunaan sekitar 120 ribu artikel dan gambar milik mereka untuk layanan mesin pencari berbasis kecerdasan buatan (AI) tanpa izin.

Melansir Strait Times pada Minggu (10/8/202), gugatan tersebut diajukan The Yomiuri Shimbun, The Yomiuri Shimbun Osaka, dan The Yomiuri Shimbun Seibu ke Pengadilan Distrik Tokyo pada 7 Agustus 2025. Yomiuri menuntut Perplexity menghentikan penggunaan konten mereka dan membayar ganti rugi sekitar 2,17 miliar yen atau setara Rp275 miliar (kurs Rp126 per yen).

Kasus ini menjadi yang pertama bagi media besar Jepang melawan perusahaan AI terkait pelanggaran hak cipta, meski gugatan serupa sudah marak di Eropa dan AS.

Perplexity, yang berdiri pada 2022, menawarkan layanan pencarian yang merangkum informasi daring terbaru menjadi jawaban langsung bagi pengguna, alih-alih sekadar menampilkan daftar tautan seperti mesin pencari tradisional. Dalam gugatannya, Yomiuri menuduh Perplexity menyalin artikel dari layanan digital Yomiuri Shimbun Online (YOL) dan menyajikan konten serupa dalam jawabannya. Yomiuri mengklaim tindakan ini melanggar hak reproduksi dan hak transmisi publik di bawah undang-undang hak cipta Jepang.

Menurut Yomiuri, Perplexity memperoleh 119.467 artikel YOL tanpa izin antara Februari-Juni 2025. Nilai ganti rugi dihitung 16.500 yen per artikel, berdasarkan tarif lisensi biasa. Yomiuri juga menyebut kerugian iklan akibat turunnya kunjungan ke situs YOL karena pengguna mendapat jawaban langsung dari Perplexity tanpa membuka situs berita mereka.

"Sekitar 2.500 reporter kami bekerja keras membuat berita. Perplexity mendapat 'tumpangan gratis' atas upaya dan biaya besar tersebut," tegas Yomiuri, yang juga menuntut kompensasi untuk pendapatan iklan yang hilang.

Respons Perplexity

Menanggapi permintaan komentar via email, Perplexity menyatakan, "Kami sangat menyesal atas kesalahpahaman ini di Jepang. Kami sedang berupaya memahami klaim tersebut. Perplexity berkomitmen memastikan penerbit dan jurnalis mendapat manfaat dari model bisnis baru di era AI," tulis mereka.

Ini bukan gugatan pertama terhadap Perplexity. Pada Oktober 2024, Dow Jones dan satu perusahaan lain juga menggugat Perplexity di pengadilan federal New York terkait pelanggaran hak cipta. Perplexity menolak tuduhan itu dan menegaskan bahwa fungsi pencariannya berbasis fakta publik yang tidak dilindungi hukum hak cipta.

Yomiuri juga memperingatkan, membiarkan perusahaan "menumpang gratis" pada hasil liputan media dapat mengancam keberlanjutan jurnalisme berbasis riset dan meruntuhkan fondasi demokrasi. Mereka berharap gugatan ini memicu diskusi soal aturan penggunaan AI generatif yang semakin meluas.


(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bill Gates Ramal Manusia Tak Lagi Dibutuhkan di Pekerjaan Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular