Modus Pelaku Judi Online Rugikan Bandar Sampai Ditangkap Polda DIY

Redaksi, CNBC Indonesia
Jumat, 08/08/2025 12:25 WIB
Foto: Ilustrasi Judi Online (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 5 pelaku judi online ditangkap di Bantul pada akhir Juli 2025. Penangkapan tersebut memicu kontroversi di kalangan masyarakat.

Pasalnya, masyarakat menilai para pelaku judi online 'hanya' mengakali sistem bandar judi online untuk meraup keuntungan. Masyarakat mendorong agar polisi lebih fokus menangkap bandar yang membuat aktivitas judi online menjamur di Tanah Air.


Menanggapi hal tersebut, Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menekankan bahwa semua yang terlibat aktivitas judi online akan ditindak. Ia juga menegaskan Polda DIY akan mengejar bandar atau jaringan yang lebih besar.

"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," kata Slamet, dikutip dari detikJogja, Jumat (8/8/2025).

Lantas, bagaimana modus 5 pelaku judi online hingga ditangkap Polda DIY?

Slamet menjelaskan bahwa proses penindakan 5 pelaku judi online di Bantul berawal dari laporan masyarakat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti secara profesional, dengan melibatkan intelijen.

Setelah dilakukan pemerikssaan, 5 orang tersebut lalu ditetapkan sebagai tersangka karena menjalankan praktik judol dengan mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.

Masing-masing berinisial RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24).

Sebagai informasi, kelima pelaku judol yang ditangkap merupakan pemain. RDS berlaku sebagai bos yang menyiapkan link atau situs judol, serta PC. RDS lalu menyuruh 4 anak buahnya untuk main judol dengan memanfaatkan celah pada sistem.

Slamet mengatakan para tersangka bermain judi online secara terorganisir. Setiap orang memainkan 10 akun dalam satu perangkat komputer setiap harinya.

Celah yang dimanfaatkan berupa promosi pada situs-situs judol untuk menambah deposit. Keuntungan didapat dari fee promosi setiap melakukan pembukaan akun. Aksi tersebut sudah dilakukan selama setahun.

Setiap bulannya, pelaku meraup keutungan sebesar Rp 50 juta yang masuk ke rekening RDS. Sementara itu, keempat karyawannya dibayar Rp 1,5 juta per minggu.


(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Lewat GEBUK JUDOL, OVO Gaungkan Perang Lawan Judi Online