Gibran Ditahan Bareskrim Polri, Kasus Pemalsuan Keuangan eFishery
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, Angga Hardian Raditya, dan Andri Yadi," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, dikutip dari Detikcom, Selasa (5/8/2025).
Helfi belum menjelaskan rinci terkait kasus yang menjerat Gibran beserta dua orang lainnya. Dia hanya mengatakan penahanan ketiganya berkaitan dengan kasus eFishery.
"Dalam perkara eFishery," katanya.
Helfi menerangkan ketiganya ditahan sejak akhir Juli lalu, tepatnya pada 31 Juli 2025.
Menurut catatan CNBC Indonesia, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyelidiki kasus eFishery yang mendapat sorotan publik setelah terungkapnya dugaan tindakan pemalsuan laporan keuangan oleh Gibran Huzaifah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku memang pelaporan atas nama Gibran dan oknum yang berinisial C sudah dilakukan sejak tahun 2024 lalu
"Sudah dilakukan pelaporan itu sejak tahun 2024. Awalnya ya, awal tahun yaitu sekitar bulan 2, bulan 3, bulan 4, bulan 5. Kemudian di Bareskrim juga menerima laporan tersebut, itu di Polda Metro juga," ujarnya beberapa waktu yang lalu.
Selain itu, kasus tersebut juga ditelusuri oleh lembaga terkait, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Maka laporan itu sudah dilakukan ada yang pada tahap penyelidikan dan juga penyidikan," imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, Bareskrim-Polri nanti akan melakukan gelar bersama. Sebab ada beberapa laporan yang sudah diterima, baik itu laporan di Polda Metro, Mabes-Polri Barreskrim, dan OJK.
"Nanti akan dilakukan gelar bersama Bareskrim dengan Polda Metro Jaya dan OJK. Tentu itu yang bisa kami sampaikan," pungkasnya.
(dem/dem)