Link Daftar Upacara 17 Agustus di Istana Dibuka, Cek Cara dan Syarat

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
04 August 2025 09:10
Suasana Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI, Sabtu (17/8/2024) di Istana Merdeka. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Suasana Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI, Sabtu (17/8/2024) di Istana Merdeka. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat umum bisa ikut upacara 17 Agustus di Istana Merdeka, Jakarta. Pemerintah turut membuka kesempatan tersebut untuk mengikuti Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Adriantoro menjelaskan lebih dari 8.000 peserta disiapkan untuk undangan upacara tahun ini. Sebanyak 80% akan diberikan kepada masyarakat umum.

"Presiden menginginkan peringatan HUT ke-80 RI menjadi inklusif dan berdampak langsung bagi masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin hadir di Istana dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui aplikasi Pandang Istana," ujar Juri dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (1/8/2025).

Pendaftaran akan dibuka mulai hari ini 4 Agustus 2025. Anda bisa melakukan pendaftaran langsung secara online dan akan ditutup setelah kuota terpenuhi.

Berikut syarat dan cara pendaftaran mengikuti upacara langsung di istana:

Ini syarat masyarakat yang ingin mendaftar upacara 17 Agustus di istana:

  1. Warga Negara Indonesia berusia minimal 18 tahun
  2. Memiliki KTP yang masih berlaku
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Bersedia mematuhi tata tertib selama acara berlangsung
  5. Datang tepat waktu sesuai sesi yang dipilih.

Untuk melakukan pendaftaran, formulir bisa diaksesĀ di situs https://pandang.istanapresiden.go.id. Perlu dicatat, masyarakat hanya boleh memilih satu sesi saja, pagi atau sore hari.

Berikut cara melakukan pendaftaran:

  1. Buka situs Pandang Istana dengan klik link pendaftaran ini.
  2. Klik Daftar Sekarang, isi formulir yang tertera di laman tersebut
  3. Unggah foto diri dan dokumen seperti KTP
  4. Tunggu verifikasi yang akan dikirimkan lewat email atau WhatsApp
  5. Jika lolos, akan diminta mengambil undangan fisik langsung di Sekretariat Negara
  6. Pengambilan undangan tidak bisa diwakilkan
  7. Jangan lupa membawa identitas asli saat mengambil undangan dan menghadiri upacara


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular