AFPI: Bunga Pinjaman P2P Lending Diatur OJK

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Senin, 14/07/2025 10:20 WIB
Foto: Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). (Dok. AFPI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik Djafar buka suara soal kasus dugaan kartel bunga yang akan segera disidangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dia menjelaskan bunga pinjol sendiri diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami menghargai proses di KPPU," kata Entjik kepada CNBC Indonesia. "[Namun], isu kartel saat ini sudah tidak relevan. Karena sejak 2 tahun lalu sudah diatur oleh OJK, bunga sudah lama diatur oleh OJK," dia menambahkan.

Lebih lanjut, dia mengatakan tuduhan kartel tidak berdasar. Karena bunga diatur untuk pelindungan konsumen.


Pengaturan soal bunga juga bukan bertujuan untuk meraih untung serta tidak untuk merugikan masyarakat.

"Telah ada surat dan press conference dari OJK bahwa bunga sejak dulu atas arahan OJK. Jadi saya rasa tuduhan kartel tidak berdasar karena bunga diatur adalah batas maksimal untuk perlindungan konsumen, agar bunga tidak tinggi, aturan bunga tidak ada niat untuk meraih untung dan tidak merugikan masyarakat," jelasnya.

Entjik juga menambahkan saat itu UU P2SK belum ada. Hal ini membuat OJK meminta AFPI bisa mengatur anggota dengan arahan bunga yang diatur lembaga tersebut.

"Tujuan pada saat itu juga untuk membedakan Pinjol Ilegal dangan Pindar yg berijin dari OJK," ujar Entjik.

Sebelumnya pihak OJK juga telah buka suara. Sama seperti Entjik, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan penetapan batas maksimum manfaat suku bunga adalah arahan OJK saat itu.

"Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol)," kata Agusman.

KPPU berencana menggelar sidang pada Agustus 2025 mendatang. Kasus ini berawal dari penyelidikan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam industri pinjaman daring.

Sebanyak 97 penyelenggaran layanan pinjaman online ditetapkan sebagai Terlapor karena menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama dengan kesepakatan internal yang dibuat asosiasi industri AFPI.

Mereka juga ditemukan menetapkan tingkat bunga pinjaman yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8% per hari. Ini dihitung dari jumlah pinjaman yang besarannya diubah menjadi 0,4% per hari pada 2021 laluy.

KPPU menemukan pula penguasaan pasar oleh beberapa pihak. Dominasi terpusat pada beberapa pemain utama yakni KreditPintar (13% pangsa pasar), Asetku (11%), Modalku (9%), KrediFazz (7%), EasyCash (6%), dan AdaKami (5%).


(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Fintech Lending Soal Tuduhan "Kartel Bunga" - Masa Depan Pindar