Bukan Cuma Amerika, TikTok Terancam Dihukum di Negara Ini

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Jumat, 11/07/2025 17:40 WIB
Foto: AP/Kiichiro Sato

Jakarta, CNBC Indonesia - TikTok tengah dalam penyelidikan regulator Uni Eropa di Irlandia terkait penyimpanan data. Berita ini muncul saat Amerika Serikat (AS) berupaya memisahkan operasional TikTok dengan induk Bytedance asal China.

Penyelidikan Uni Eropa dikatakan karena ada kecurigaan beberapa data TikTok pengguna Eropa disimpan di China. Perusahaan membantah hal ini.


Namun, regulator Irlandia menemukan pada April 2025, TikTok masih menyimpan sejumlah kecil data di China. Data tersebut kemudian telah dihapus.

Juru bicara TikTok mengatakan perusahaan telah mendeteksi masalah itu. Perusahaan juga telah menghapus data yang dimaksud.

"Segera menghapus data minimal ini dari server dan memberi tahu DPC (Data Protection Commision)," kata juru bicara TikTok dikutip dari Reuters, Jumat (11/7/2025).

Menurut juru bicara TikTok, laporan kepada DPC jadi cerminan komitmen perusahaan pada transparansi dan keamanan data pengguna.

Pada Mei 2025, TikTok juga telah didenda US$620 juta (Rp 10 triliun) oleh komisioner Irlandia. Keputusannya terkait kekhawatiran TikTok menyalahgunakan informasi pengguna di Eropa.

Ditemukan, beberapa data pengguna diakses dari jarak jauh oleh staf di China. TikTok telah mengajukan banding atas denda tersebut. Perusahaan mengatakan putusan berisiko menciptakan preseden buruk dan bisa berdampak pada perusahaan dan seluruh industri Eropa yang beroperasi untuk global.


(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Trump Perpanjang Batas Waktu ByteDance Divestasi TikTok di AS