
DJP Minta Marketplace Pungut Pajak Pedagang, Ecommerce Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam sebuah laporan, terungkap pemerintah berencana meminta platform e-commerce memungut pajak pedagang online. Indonesian E-commerce Association (idEA) buka suara soal kabar rencana tersebut.
"Sampai saat ini, aturan resminya memang belum diterbitkan, sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan secara teknis," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan dalam keterangannya kepada CNBC Indonesia, Rabu (25/6/2025).
Namun, ia menambahkan sosialisasi telah dilakukan secara terbatas kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada marketplace, untuk bagian proses persiapan implementasi.
Menurut Budi, yang paling penting adalah memastikan kesiapan ekosistem untuk melakukan hal tersebut. Mulai dari sistem, dukungan teknis dan komunikasi pada para seller.
"Jika nantinya platform memang ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual orang pribadi dengan omzet tertentu, tentu implementasinya akan berdampak langsung pada jutaan seller, khususnya pelaku UMKM digital. Karena itu, penting bagi kami sebagai ekosistem untuk memastikan kesiapan sistem, dukungan teknis, serta komunikasi yang memadai kepada para seller," kata Budi.
idEA juga mendorong untuk penerapan kebijakan dilakukan secara berhati-hati dan bertahap. Dalam hal ini mempertimbangkan kesiapan beberapa pihak.
Salah satunya adalah kesiapan pelaku UMKM. Begitu juga infrastruktur platform dan pemerintah, serta sosialisasi kepada masyarakat.
"Kami percaya bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang kolaboratif, terencana, dan inklusif agar tidak menimbulkan disrupsi pada pertumbuhan ekosistem digital nasional," ujarnya.
Budi menambahkan pihaknya siap bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendukung kebijakan perpajakan, transparan dan mendorong kepatuhan. Termasuk tanpa menghambat pelaku UKM.
Dia memastikan pula pihaknya akan patuh dan siap menjalankan aturan yang berlaku. "Kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari komitmen kami sebagai pelaku industri e-commerce dalam mendukung ekosistem yang sehat dan berkelanjutan," imbuh Budi.
Sebelumnya, laporan Reuters menyebutkan pemerintah berencana menerapkan aturan baru terkait pajak untuk penjual. Kabarnya e-commerce akan diminta memotong pajak sebesar 0,5% untuk penjual dengan omzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.
Mengutip dua sumber, Reuters menuliskan kebijakan baru itu disebut untuk meningkatkan pendapatan. Selain itu bertujuan menyamakan kedudukan dengan toko fisik.
Kabarnya aturan itu akan diumumkan paling cepat bulan depan. Reuters juga menyebutkan platform e-commerce menentang aturan itu karena meningkatkan biaya administrasi untuk penjual.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]