Link Daftar Mudik Gratis DKI Jakarta dan Syaratnya, Buka Rabu Besok

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
18 March 2025 08:50
Pengunjung mencoba fasilitas sepeda gratis berbasis aplikasi di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (10/8/2018). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan menyediakan layanan bike sharing berbasis aplikasi gratis untuk para pengunjung Monas untuk digunakan berkeliling. Aplikasi bisa diunduh di AppStore atau PlayStore dengan nama
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan program mudik gratis untuk Lebaran 2025. Pendaftaran dibuka kembali mulai Rabu besok (19/3/2025) dan dilakukan secara online.

Program ini memiliki tiga syarat yang harus dipenuhi calon peserta. Salah satunya Kartu Keluarga untuk hubungan keluarga dengan maksimal tiga orang dalam 1 KK.

Selain itu KTP DKI Jakarta, peserta akan diutamakan berasal dari Jakarta dan STNK untuk mereka yang membawa sepeda motor saat mudik.

Berikut cara mendaftar program mudik gratis dari Pemprov DKI Jakarta:

  1. Masuk ke situs resmi mudikgratis.jakarta.go.id atau klik link berikut ini.
  2. Isi formulir
  3. Lakukan verifikasi data dengan membawa fotokopi dokumen yang disyaratkan ke lokasi verifikasi terdekat

Verifikasi tersebut dilakukan mulai dari 20 hingga 24 Maret 2025 mendatang. Peserta wajib datang dengan membawa dokumen dan melakukan verifikasi data.

Sebagai catatan, kuota akan dialihkan ke orang lain jika peserta tidak hadir pada jadwal verifikasi yang ditentukan. Mereka akan dianggap mengundurkan diri.

Berikut daftar sejumlah lokasi verifikasi tersebut:

  1. Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat
  2. Suku Dinas Perhubungan Kota Adminitrasi Jakarta Selatan
  3. Suku Dinas Perhubungan Kota Adminitrasi Jakarta Utara
  4. Suku Dinas Perhubungan Kota Adminitrasi Jakarta Pusat
  5. Suku Dinas Perhubungan Kota Adminitrasi Jakarta Timur
  6. Suku Dinas Perhubungan Kota Adminitrasi Jakarta Barat


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular