Apple Bagi-bagi Uang Rp 5,7 juta Buat Pengguna iPhone Jadul

Intan Rakhmayanti, CNBC Indonesia
Kamis, 13/02/2025 12:10 WIB
Foto: Reuters

Jakarta, CNBC Indonesia - Sekitar dua tahun lalu, tepatnya pada 2023, Apple setuju untuk membayar US$35 juta (Rp572 miliar) untuk menyelesaikan gugatan class action di Amerika Serikat (AS).

Uang yang dibayarkan oleh Apple merupakan kompensasi bagi sejumlah pengguna iPhone 7 dan iPhone 7 Plus yang mengalami masalah pada ponsel mereka.


Pengguna yang sudah lebih dulu mendaftarkan klaim berpeluang menerima masing-masing hingga US$ 349 (sekitar Rp 5,7 juta).

Menurut laporan 9to5Mac, banyak penggugat yang menerima sekitar US$200, tetapi ada juga yang menerima kompensasi hingga US$349.

Batas waktu untuk mengajukan klaim ini sudah lewat sejak tahun lalu, jadi jika pengguna baru mengetahui tentang gugatan ini sekarang, sudah terlambat untuk menerima pembayaran kompensasi.

Gugatan class action mencakup semua warga AS yang memiliki iPhone 7 atau iPhone 7 Plus antara 16 September 2016 hingga 3 Januari 2023.

Menurut gugatan, sejumlah pengguna iPhone 7 mengalami masalah teknis yang disebut Loop Disease. Masalah ini terkait dengan chip IC audio di iPhone 7 dan iPhone 7 Plus.

Karena masalah itu, pengguna mengalami kendala saat menggunakan Voice Memo, ikon speaker berwarna abu-abu selama bertelepon, dan penurunan kualitas audio, hingga hilangnya perintah suara di asisten virtual Siri

Apple digugat atas masalah ini di beberapa negara bagian AS pada 2019, dengan tuduhan bahwa perusahaan melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan melanggar jaminan.

Meskipun menyetujui penyelesaian, Apple membantah melakukan kesalahan pada perangkat iPhone-nya.


(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Gerak Cepat Telkomsel Bikin Akses Internet Merata & Berkualitas