BPKB Berubah Elektronik Mulai 2025, Ini Sederet Kecanggihannya
Jakarta, CNBC Indonesia -Â Mulai tahun ini, Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berubah bentuk. BKPBÂ yang sebelumnya berupa buku panjang dengan ukuran kertas lebar, kini berubah menjadi serupa paspor. BPKBÂ elektronik juga memiliki beberapa fitur tambahan.
Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Sumardji menjelaskan bahwa BPKB elektronik akan dilengkapi oleh chip berisi data kendaraan dan pemilik kendaraan.
"Kalau dulu BPKB dengan paper yang cukup lebar. Nanti kecil seperti paspor di situ ada chip yang berisi data-data kendaraan lengkap. Jika hilang cukup kita akses dengan mudah untuk bisa dicetak kembali," jelasnya, seperti dikutip oleh detikoto, Rabu (12/2/2025).
BPKBÂ elektronik dilengkapi oleh beberapa fitur, termasuk kemampuan menyimpan data identitas pemilik kendaraan dengan lengkap.
Fitur digital ini diklaim membuat proses mutasi kendaraan jadi lebih cepat, dari yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga bulanan menjadi hanya satu hari.
Data lain yang tersimpan di BPKBÂ elektronik adalah data kendaraan dan histori kendaraan. Selain itu, BPKBÂ elektronik juga dilengkapi oleh NFCÂ yang bisa terkoneksi dengan HP.
Perubahan BPKBÂ menjadi BPKBÂ elektronik tidak mengubah biaya pembuatan BPKB. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76/2020 biaya penerbitan BPKBÂ baru atau ganti kepemilikan dikenakan biaya Rp 225 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga. Biaya BPKBÂ untuk kendaraan bermotor roda empat adalah Rp 375 ribu.
BPKB elektronik ini baru akan berlaku pada Maret 2025 khusus untuk mobil baru. Sementara kendaraan roda dua belum diketahui kapan penerapan pastinya karena menyesuaikan anggaran.
(dem/dem) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]