Cara Baru Daftar NPWP Online Lewat Coretax System, Catat!
Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Minggu, 02/02/2025 06:20 WIB
Foto: Infografis/NPWP/Edward Ricardo
Jakarta, CNBC - Masyarakat kini bisa mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System. Fitur ini bisa diakses 1 Januari 2025 lalu, seiring dengan pemberlakuan Coretax System.
"Sejak 1 Januari 2025 pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan layanan terbaru ini, Anda dapat mendaftar NPWP kapan saja dan di mana saja," papar Ditjen Pajak (DJP) di laman Instagram @ditjenpajakri, dikutip Senin (20/1/2025).
Berikut cara mendaftar NPWP melalui Coretax System:
Setelah semua langkah telah dilalui, Ditjen Pajak juga mengingatkan untuk melakukan cek berkala kotak masuk e-mail Anda untuk mendapatkan informasi terkait penerbitan NPWP yang didaftarkan.