Penipu Donasi Palsu Kuras Rekening Rp 2,4 Miliar, Begini Modusnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Enam orang mantan karyawan Apple didakwa karena melakukan penipuan dengan modus donasi palsu. Sekitar US$152 ribu (Rp 2,4 miliar) disebut berhasil diambil oleh para terdakwa.
Enam orang yang didakwa kejaksaan Santa Clara County AS adalah Siu Kei (Alex) Kwan, Yathei (Hayson) Yuen, Yat C (Sunny) Ng, Wentao (Victor) Li, Lichao Ni, dan Zheng Chang. Kwan sebagai dalang dalam kasus penipuan ini.
Dia meminta lima orang lainnya menyumbang pada dua badan amal, di mana dia menjadi CEO. Keduanya adalah American Chinese International Cultural Exchange (ACICE) dan Hop4Kids.
Sumbangan diberikan melalui platform pihak ketiga bernama Benevity. Apple disebut memberikan dana pendamping 100% hingga 200% untuk donasi tersebut.
Kwan akan mengembalikan dana yang disumbangkan oleh lima orang lainnya. Sementara itu dia mengantongi dana pendamping dari Apple dan menyiapkan pajak yang juga telah dicurangi, dikutip dari CBS News.
Berdasarkan laporan jaksa penuntut, para mantan karyawan itu mengambil sekitar US$152 ribu dari Apple. Lebih dari US$100 ribu (Rp 1,5 miliar) digunakan para tersangka untuk pengurangan pajak dalam laporan mereka.
Sejauh ini belum ada tanggal untuk menetapkan dakwaan. Namun mereka akan menghadapi hukuman penjara dan membayar ganti rugi hingga denda jika terbukti bersalah.
Dalam keterangannya, jaksa distrik Jeff Rosen menjelaskan upaya ini menjadi komitmen pihaknya mengadili penipuan pada komunitas teknologi. Dia juga mengapresiasi Apple karena mau bekerja sama mengungkap kasus ini.
"Kami memuji Apple karena maju dan bekerja sama secara aktif dengan kantor kami mengungkapkan penipuan ini," jelasnya.
(hsy/hsy)