Cara Mudah Cek NPWP dan EFIN Online Supaya Tidak Lupa Lapor Pajak
TECH
Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat yang menjadi wajib pajak diminta melakukan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Batas akhirnya adalah akhir bulan ini atau 31 Desember 2024 mendatang.
Ini perlu dilakukan agar bisa lebih mudah mengurus layanan perpajakan. Misalnya untuk mengurus surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan aktivasi electronic filling identification number (EFIN).
Anda bisa memadankan NIK dan NPWP langsung pada laman resmi DJP Online. Jangan lupa siapkan dokumen NIK dan NPWP saat melakukannya.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengecek apakah kedua data tersebut sudah dipadankan. Berikut caranya:
Sementara itu, berikut cara untuk mengintegrasikan NIK dan NPWP: