Menkominfo Buka Suara Soal RT/RW Net yang Bikin Bos Internet Resah

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
10 October 2024 20:00
Petugas dari DInas Bina Marga DKI Jakarta melakukan pemotongan kabel semrawut di Sepanjang jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Petugas dari DInas Bina Marga DKI Jakarta melakukan pemotongan kabel semrawut di Sepanjang jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Praktik ilegal RT RW Net telah menjadi fenomena yang meresahkan. Terbaru dikabarkan bahwa Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) berencana membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk menindak penyedia layanan internet mandiri berbentuk RT/RW Net ilegal ini.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi pun angkat bicara.

Di satu sisi, pemerintah ingin seluruh masyarakat Indonesia punya akses internet. Di sisi lain, harus dilihat aspek kehati-hatian dalam tata kelola, dalam perizinan, dan sebagainya, juga harus diperhatikan.

"Pokoknya intinya gini, pemerintah Indonesia atau Kominfo sangat setuju adanya usaha untuk membuat internet murah untuk rakyat. Sangat dukung. Cuman aspek hati-hatian, perlindungan, keamanan, sebagainya harus kita jaga juga," ujar Budi saat ditemui di Kantor Kominfo, Kamis (10/10/2024).

Sebagai informasi, RT RW Net adalah jaringan internet yang dimanfaatkan oleh oknum karena menjual kembali layanan internet yang dibeli kepada orang lain tanpa izin resmi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Jika melihat regulasi yang berlaku, hukuman terhadap penyelenggara jasa telekomunikasi ilegal terbilang sangat berat. Berdasarkan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kemenkominfo.

Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak baik itu PPn maupun PPh badan. Selain itu badan usaha yang mengantongi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar PNBP (BHP/Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan USO/Universal Service).

Berdasarkan pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kegiatan usaha ilegal RT RW Net ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Paraf, Satgas Judi Online Langsung Bertugas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular