Video

Video: Salah Gunakan Posisi, Google Didenda Hingga Rp 40 Triliun

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
11 September 2024 21:10

Jakarta, CNBC Indonesia - Google baru saja dikenakan denda senilai 2,4 Miliar Euro atau 40,9 Triliun Rupiah. Denda diberikan Pengadilan Tinggi Eropa karena Google disebut menyalahgunakan posisi dalam layanan belanja milik sendiri.

Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Rabu (11/09/2024).



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...