Warga RI Beli HP Baru Tak Perlu Pasang Kartu SIM, Ini Aturannya

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
03 September 2024 13:55
Penjual menawarkan nomer kartu prabayar dari berbagai operator telekomunikasi di ITC Roxy, Jakarta Barat, Selasa (20/2/2018). Kemenkominfo mengumumkan total 200 juta pelanggan telah mendaftar ulang menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk dan nomor Kartu Keluarga. Pelanggan yang hingga 28 Februari 2018 mendatang belum mendaftarkan nomor teleponnya, maka akan terkena pemblokiran bertahap dari layanan telepon, SMS, hingga akhirnya nomor dimatikan.  (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam waktu dekat Indonesia akan punya aturan mengenai penggunaan eSIM. Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan soal aturan yang bikin warga RI tak perlu pasang kartu SIM itu.

Wayan menjelaskan bahwa eSIM dengan number portability itu berbeda. Sistem number portability berarti satu nomor untuk semua layanan yang disediakan oleh penyelenggara bisa diakses.

Lewat sistem ini, pengguna internet bisa dengan mudah berpindah layanan seluler tanpa pakai nomor baru. Jadi tidak ada perubahan-perubahan nomor pada pelanggan. Adapun eSIM menggantikan dari kartu fisik menjadi tetapi tertanam dalam smartphone atau embedded.

"Dua hal ini berbeda [number portability dan eSIM]," kata Wayan saat ditemui baru-baru ini.

Adapun yang sedang disusun regulasinya adalah untuk regulasi eSIM. Artinya ada perubahan rantai bisnis yang tadinya distribusi kartu fisik, misalnya produksi kartu fisik, sekarang memanfaatkan embedded modul yang ada di dalam smartphone masing-masing.

Produk dari smartphone yang ada bisa dimanfaatkan penggunanya tanpa harus membeli kartu fisik.

Untuk number portability memang belum diterapkan di Indonesia, karena kompetisi di dalam negeri sangat ketat. Serta para operator seluler itu masih berbasis market share, jadi mereka masih berlomba-lomba mencari pelanggan.

"Kita masih melepaskan kompetisi ini sesuai dengan pasarnya dulu. Karena kalau number portability itu sudah mature semuanya, termasuk pembangunan dari kabel optiknya itu sudah mature, baru itu bisa diterapkan," terang Wayan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kominfo Aju Widya Sari mengatakan, regulasi eSIM saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pasalnya, penyusunan naskah akademis hingga konsultasi publik terkait regulasi eSIM sudah dilakukan di awal 2024.

"Target, harapannya (regulasi eSIM selesai) itu Oktober, harapannya, ya. Oktober tahun ini, mudah-mudahan bisa segeralah," ungkap Aju.

Regulasi eSIM akan mengatur berbagai hal, mulai dari format penomoran, sistem provisioning, profiling eSIM, hingga registrasi pelanggan.

Aju menjelaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan tetap berlaku. Artinya, skema registrasi prabayar tetap sama dengan pada regulasi SIM card sebelumnya.

"Enggak ada perubahan sebetulnya. Hanya memang wajib meregistrasikan pelanggannya." terangnya.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cara Ganti HP Tanpa SIM Card, Harga eSIM Telkomsel Mulai Rp 25.000

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular