Bahaya Judi Online Nyata, Segini Duit Warga RI yang Menguap

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Jumat, 23/08/2024 19:50 WIB
Foto: Ilustrasi Judi Online (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK melaporkan putaran dana judi online Rp 691,8 triliun selama tujuh tahun terakhir. Dengan jumlah tertinggi pada tahun 2023 yang mencapai Rp 327 triliun.

Peningkatan perputaran uang terkait judi online terjadi sejak 2007-hingga Juli 2024. Pada 2017 jumlahnya Rp 2 triliun, sedangkan pada laporan terakhir Januari-Juli 2024 mencapai Rp 174,5 triliun.

Peningkatan tertinggi terjadi pada 2020 ke 2021. Dari Rp 15,7 triliun ke Rp 57,9 triliun, yakni melonjak Rp 267%.

Selain itu lonjakan 2019 ke 2020 juga cukup tinggi melonjak 155%. Angkanya dari Rp 15,7 triliun menjadi Rp 57,9 triliun.


"Angka perputaran uang 2017, angkanya baru Rp 2 triliun. Tahun 2020 menjadi Rp 15 triliun. Tahun 2023 itu Rp 327 triliun. Jadi memang dari angka, harus kita seriusi, ada permasalahan besar," kata Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPTAK, Tuti Wahyuningsih, dikutip dari Youtube FMB 9, Jumat (23/8/2024).

Jumlah transaksi selama tujuh tahun terakhir juga terus mengalami peningkatan. Selama periode tersebut mencapai 442,7 juta transaksi.

Tahun 2017 jumlah transaksi 250 ribu. Sementara Januari hingga Juli 2024 tercatat 117,5 juta transaksi.

Transaksi tertinggi terjadi pada 2023 berjumlah 168,3 juta dan tahun sebelumnya sebesar 104,7 juta transaksi. Lonjakan transaksi tertinggi terjadi dari 2020-2021 sebesar 674% yakni 5,6 juta transaksi (2020) menjadi 43,5 juta (2021).

"Per Juli 2024 perputaran uang Rp 174 triliun dengan 117 juta transaksi," jelasnya.


(npb)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Adopsi Teknologi Tinggi, Infrastruktur Digital Makin Diperkuat