Kominfo Buka Suara Soal 42 Platform Pembayaran Terancam Diblokir

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Senin, 12/08/2024 18:20 WIB
Foto: Ilustrasi Judi Online (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sekitar 42 sistem elektronik dan 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran dilaporkan terkait judi online. Kementerian Kominfo telah memberikan surat peringatan kepada seluruh platform itu.

"Ya kita lagi berdialog ya dengan mereka. Surat sudah dikirimkan. Jadi ini adalah upaya untuk mencegah judi online ini dari hulu sampai hilir," kata Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria ditemui di acara The 6th Indonesia Internet Expo & Summit (IIXS), Jakarta, Senin (12/8/2024).


Nezar menjelaskan soal transaksi terkait judi online menjadi titik penting pencegahan. Oleh karena itu, pihaknya meminta layanan keuangan untuk bisa lebih aktif melakukan penyisiran terkait ytransaksi judi online.

Dengan mencegah dari segi hulu, Nezar berharap bisa mempersempit ruang aktivitas para judi online nantinya. "Jadi kalau kita cegat di hulu, mudah2an akan memperkecil kesempatan para bandar judi online ini untuk masuk sistem pembayaran," ungkapnya.

Ditanya soal kemungkinan pemblokiran para platform jika melewati 7 hari pengiriman surat, dia tak menjawab dengan pasti. Nezar hanya mengatakan platform tidak terdaftar lagi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sementara untuk memberikan sanksi berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan.

Sejumlah PSE yang masuk daftar membantah keterlibatannya. Kyrim dan Finnet telah menyatakan tidak terlubat dengan aktivitas judi online.

Nezar mengaku tak tahu soal ada yang membantah keterlibatan dengan judi online. Namun dia memastikan kominfo terus melakukan komunikasi dengan para platform.

"Sejauh ini dialognya, komunikasinya, terus kita jalankan kok," kata Nezar.

"Ya intinya kan kita share responsibility terhadap judi online ini. Jadi bukan hanya ada di kominfo, tapi semua kementerian, lembaga, terkait, itu harus support untuk menghentikan judi online yg sudah cukup parah ini kan," ucapnya menambahkan.

Daftar 42 sistem pembayaran yang dimaksud bisa diakses melalui link ini.

PT Sahabat Kirim Digital, pemilik merek Easylink, membantah dugaan terafiliasi dengan transaksi judi online di Indonesia. Easylink berkomitmen menawarkan solusi pengiriman uang lintas batas (cross border transfer) yang aman dan efisien.

"Kami dengan tegas mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia. Misi utama kami adalah memfasilitasi transaksi keuangan yang sah dan transparan untuk para pengguna kami, dengan fokus pada kenyamanan, keamanan, dan kepatuhan," papar CEO Easylink, Yoga Chandra Sudewo.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) juga telah memberi tanggapan. BRI telah menghentikan layanan Internet Banking versi website tersebut pada 28 Februari 2023 lalu. Dengan begitu, masyarakat sudah tidak bisa mengakses layanan tersebut sejak saat itu.

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menegaskan, BRI tidak memfasilitasi transaksi judi online pada semua channelnya dan turut aktif memberantas judi online dengan melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi terkait dengan judi online.

"Adapun channel layanan Internet Banking BRI web [yang disebutkan pada siaran pers tersebut] telah ditutup sejak 28 Februari 2023 dan telah dilaporkan kepada otoritas terkait," ungkap dia dalam keterangan resminya, Selasa (13/8/2024).

Sementara PT Kiriman Dana Pandai ("Kyrim"), secara resmi menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan dapat dibuktikan secara hukum.

"Kami tidak pernah bekerjasama dengan perusahaan manapun yang terindikasi dengan judi online atau melakukan praktik dan kegiatan lainnya yang melanggar hukum," ujar Chief Executive Officer Kyrim Januar Parlindungan dalam keterangan resmi.

Kyrim menyatakan siap berkoordinasi dengan para regulator, baik dengan Kominfo dan Bank Indonesia untuk membantu pemberantasan judi online.

Dalam keterangan terpisah, PT Finnet Indonesia (Finnet) menyatakan, perusahaan tidak pernah terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

"Sebagai perusahaan penyelenggara jasa pembayaran (PJP) yang mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia, Finnet berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam memberantas segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk judi online," kata Ido Laksono VP Corporate Secretary Finnet, melalui keterangan resminya.


(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Adopsi Teknologi Tinggi, Infrastruktur Digital Makin Diperkuat