
Dompet Digital Ramai-Ramai Ikut Berantas Judi Online

Jakarta, CNBC Indonesia - Platform dompet digital e-wallet ramai-ramai ikut mendukung pemberantasan judi online. Gopay dan Dana mengumumkan langkah mereka untuk mencegah platformnya disalahgunakan oleh pemain dan bandar judi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebelumnya mengatakan selama sistem pembayaran masih bisa disalahgunakan judi online, judi online tak akan bisa diberantas.
Menurut data yang dia sebut, ada sekitar Rp 6 miliar transaksi judi online per tahun. Dia mengatakan bahwa perusahaan pemegang izin sistem pembayaran yang juga ikut menikmati transaksi tersebut dalam bentuk fee based income, baik bank maupun e-wallet.
"Saya enggak bilang bank-bank, makanya saya bilang bahwa ayo dong. Ini lama-lama publik juga cerdas, mereka menikmati juga, gitu loh. Ayo dong, kalian menikmati, saya mau ngomong keras ya," katanya.
Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ya, BI dan OJK juga sudah melakukan langkah-langkah termasuk pemberitahuan kepada perbankan. Jadi saya sudah bilang kepada beberapa teman di dunia perbankan, masa kalian tega sih untung tapi di atas penderitaan rakyat?," kata Budi Arie. "Ini judi online mengisap darah rakyat."
Gopay menyatakan perusahaan punya prosedur operasional memantau aktivitas pengguna yang berpotensi terkait judi online.
"Pemberantasan judi online menjadi upaya dan tanggung jawab kita bersama. Sebagai perusahaan karya anak bangsa, GoPay berkontribusi secara aktif dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan tepercaya di Indonesia," kata Head of Regulatory and Public Affairs Goto Financial, Budi Gandasoebrata dalam keterangan yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (8/8/2024).
Gopay juga menjelaskan soal teknologi yang diterapkan di dalam Gopay. Salah satunya proses Know Your Customer (KYC) melalui verifikasi muka saat upgrade layanan.
Berikutnya adalah teknologi Artificial Intelligence (AI). Yakni dalam rangka memantau pergerakan uang dan mendeteksi transaksi yang mencurigakan.
Gopay memberikan pula edukasi soal judi online kepada konsumen. Salah satunya melalui gerakan di media sosial dan berbagi pengalaman buruk melakukan judi online.
"Untuk menunjukkan dampak buruk nyata dari aktivitas judi online, Gopay meluncurkan gerakan di media sosial yang mengajak publik untuk selalu waspada dan turut berbagi pengalaman atas dampak buruk judi online kepada diri sendiri dan orang-orang terdekat," ungkap Budi.
Dana juga mengambil langkah untuk memberantas judi online. CEO dan Co-founder Dana Indonesia, Vince Iswara mengatakan pihaknya akan melakukan pencegahan penyalahgunaan transaksi dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi.
"Sebagai penyedia sistem pembayaran, DANA menyediakan infrastruktur untuk mempermudah transaksi keuangan pengguna. Kami berkomitmen untuk mencegah penyalahgunaan transaksi dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Vince.
"Selain itu, kami pun akan terus mendukung upaya pemberantasan perjudian online dan menjadi mitra swasta bagi Kominfo untuk menjaga hieginitas ekosistem digital nasional. Seluruh operasional DANA senantiasa patuh pada peraturan perundangan dalam menjalankan operasionalnya dan menerapkan prinsip tata kelola yang baik. Dana akan terus mendukung penuh upaya Pemerintah dan otoritas dalam memberantas judi online, serta akan selalu aktif dalam pelaporannya," imbuhnya.
Tanda penipuan judi online
Dalam keterangan resminya, Dana juga memberikan sejumlah tipe konten penipuan judi online. Berikut informasinya:
1. Tawaran Untung Besar dan Mudah
Biasanya akan ada tawaran keuntungan besar dengan upaya minum. Selain itu juga menggunakan teknik menampilkan kisah sukses pemain lain.
Selain itu platform judi online akan mencatut logo lembaga resmi. Padahal lembaga dan perusahaan seperti Dana tidak terikat dengan judi online.
2. Berkedok Game Online
Judi online juga biasanya ditemukan dalam bentuk game yang bisa didapatkan di toko aplikasi resmi. Masyarakat diminta waspada karena kemiripan dengan game online biasanya.
3. Iklan Judi Online
Media sosial menjadi tempat para platform judi online. Platform juga akan memperlihatkan logo dari lembaga pembayaran resmi.
(dem/dem)
Next Article Jokowi Bentuk Satgas Judi Online, Anggotanya Gak Main-Main
