Telkomsel Respons Aturan Kominfo Batasi Transfer Pulsa Rp 1 Juta/Hari

Intan Rakhmayanti, CNBC Indonesia
05 August 2024 12:35
Warga membeli kartu perdana di ITC ROXY MAS, Jakarta, Selasa (2/2/2021). Aturan pajak penyelenggara jasa telekomunikasi mulai di berlakukan namun aturan itu tidak terdampak pada pembelian pulsa, kartu perdana atau token listrik. (CNBC Indonesia/Tri Susilo) 
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, ketentuan pajak pulsa yang mulai berlaku (1/2/2021) bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPH atas pulsa atau kartu perdana, token listrik dan voucer serta untuk memberikan kepstian hukum.   (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Penjual Ritel Operator Seluler (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie menyatakan bahwa transfer pulsa dibatasi Rp 1 juta per hari. Pembatasan ini disinyalir karena pulsa digunakan untuk transaksi judi online.

Mengenai kebijakan tersebut, Telkomsel akan terus berkoordinasi secara aktif dengan Kementerian Kominfo serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan rencana kebijakan dapat diimplementasikan dengan cara yang paling efisien dan efektif. Operator seluler plat merah itu memastikan bahwa kepentingan pelanggan tetap menjadi prioritas utama.

"Telkomsel berharap bahwa pembatasan ini tidak hanya mendukung kebijakan pemerintah tetapi juga dapat melindungi pelanggan dari potensi penyalahgunaan layanan," kata VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel Saki Hamsat Bramono dalam keterangan tertulis kepada CNBC Indonesia, Senin (5/8/2024).

Lebih lanjut, kata Saki, bahwa saldo pulsa pada kartu Telkomsel Prabayar bukan merupakan alat pembayaran pengganti uang. Melainkan sebagai bentuk kredit yang digunakan untuk dapat mengakses layanan telekomunikasi, seperti telepon, mengirim SMS, menggunakan data internet atau paket produk layanan maupun konten digital lain.

Sehingga saldo pulsa tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat tukar atau konversi sebagaimana halnya uang.

Sedangkan transfer pulsa merupakan layanan yang dihadirkan guna memenuhi kebutuhan pelanggan untuk mengirimkan saldo pulsa miliknya ke nomor pelanggan lain agar dapat menikmati layanan telekomunikasi yang tersedia.

Melalui fitur pengguna dapat berbagi pulsa senilai Rp 5 ribu hingga 1 juta per transaksi dengan sesama pengguna Telkomsel yang bisa bermanfaat dalam situasi darurat atau ketika akses ke fasilitas pengisian ulang pulsa terbatas.

"Telkomsel sebagai penyelenggara layanan telekomunikasi senantiasa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana pengguna maupun pihak ketiga yang terlibat dalam penyelenggaraan jasa layanannya dilarang menggunakan produk dan layanan Telkomsel untuk kegiatan yang tidak sah dan melanggar undang-undang yang berlaku." pungkasnya.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Telkomsel Hadirkan Fasilitas Jaringan 5G Bagi Nelayan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular