Judi Online Makin Ngeri, 5.928 Pegawai Kominfo Dikumpulkan
Jakarta, CNBC Indonesia - Laporan dari PPATK mengungkap bahwa ada 15 pegawai di lingkup Kementerian Komunikasi dan Informatika yang aktif bermain judi online.
Dari 15 orang tersebut, 2 orang tidak ditemukan di database Kementerian Kominfo, 1 orang sudah pensiun, sisanya ada 12 orang dengan 2 orang yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Sebanyak 12 orang tersebut akan diproses dengan ketentuanĀ seperti hukuman disiplin untuk PNS, sedangkan yang lain masih dievaluasi lebih lanjut.
"Angka itu terus terang agak sedikit menghibur, oh 15, berarti 15 bagi 6 ribu berarti 0,0 sekian. Karena dibanding instansi lain, lebih parah lagi," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie saat Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Judi Online di Lingkungan Kementerian Kominfo di Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).
Untuk itu Menkominfo memastikan bahwa seluruh sivitas Kementerian Kominfo menandatangani fakta integritas pencegahan aktivitas perjudian.
Berdasarkan data Kominfo, sudah ada 5.928 pegawai atau 100 persen sivitas di kementerian tersebut yang menandatangani pakta integritas.
Sementara itu untuk penanganan judi online oleh Ditjen APTIKA, pada periode 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, telah dilakukan pemutusan akses 2.645.081 konten perjudian.
Kemudian terdapat pengajuan pemblokiran sebanyak 573 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia.
Ditjen APTIKA Kementerian Kominfo juga telah melakukan penanganan sebanyak 23.616 sisipan halaman judi pada situs lembaga pemerintah dan 22.205 sisipan halaman judi pada situs lembaga pemerintah, serta 22.205 sisipan laman judi pada lembaga pendidikan.
Selanjutnya Kominfo telah menyampaikan kepada Google sebanyak 20.595 kata kunci terkait judi online sejak November 2023 hingga Juli 2024. Kementerian Kominfo juga menyampaikan kepada Meta sebanyak 3.961 kata kunci terkait judi online sejak 15 desember 2023 hingga 23 juli 2024.
"Kami juga melakukan permohonan pemblokiran 6.199 rekening bank terkait judi online kepada OJK sejak september 2023 hingga 23 juli 2024." pungkas Budi.
(dem/dem)